Medan-Bp: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini terjadi di Jalan Tanjung Raya, Desa Manunggal, Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
“Kedua terduga pelaku, berinisial AS dan WR, kami tangkap di lokasi tersebut,” ujar Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, Rabu (3/7).
Menurut Janton, kedua pelaku ini ditetapkan sebagai pengedar sabu-sabu dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara delapan tahun hingga seumur hidup.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tujuh plastik klip kecil, satu plastik klip berisi sabu-sabu, dua unit handphone, dan puluhan plastik klip kosong ukuran kecil.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan,” tutup Janton Silaban.
Komentar