HarianBatakpos.com, JAKARTA – BP: Polresta Tangerang telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kerusuhan yang terjadi pada konser musik Lentera Festival di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Dua orang tersebut diduga sebagai provokator yang menyebabkan kekacauan, pembakaran, hingga penjarahan panggung dan alat musik di festival tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Arief N. Yusuf, menyampaikan bahwa dua tersangka baru dengan inisial SB dan ANH telah ditetapkan. “Kami sudah menetapkan tersangka baru pada kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024. Ada dua orang yang kami tetapkan, yaitu SB dan ANH,” kata Arief pada Jumat (5/7).
Seperti disadur dari laman KumparanNEWS, Menurut Arief, kedua tersangka terbukti memenuhi unsur tindak pidana. SB bertindak sebagai provokator yang merusak beberapa barang dan melakukan penjarahan, sementara ANH terlibat dalam perusakan dan pembakaran fasilitas panggung milik vendor acara tersebut. “Kedua tersangka baru disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tambah Arief.
Penetapan tersangka ini menambah jumlah total tersangka dalam kasus kerusuhan di konser Lentera Festival menjadi tiga orang. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ketua Penyelenggara, Muhammad Dani Permana Angga (MDP), sebagai tersangka untuk kasus penipuan dan/atau penggelapan terkait penyelenggaraan festival tersebut. “Semua dari peristiwa yang terjadi pada kerusuhan konser musik itu ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Arief.
Kerusuhan di konser Lentera Festival terjadi pada Selasa (25/6/2024) di lapangan sepak bola Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Acara yang seharusnya menjadi ajang hiburan malah berakhir dengan kekacauan, kerusakan, dan kerugian materiil bagi banyak pihak. Papan bertuliskan “TNG Lenfest 2024” menjadi saksi bisu dari peristiwa tersebut.
Polisi mengungkapkan bahwa SB dan ANH memainkan peran utama dalam menghasut dan memprovokasi kerusuhan yang berujung pada pembakaran dan penjarahan. SB diketahui merusak beberapa barang dan mengambilnya, sedangkan ANH bertindak sebagai pelaku perusakan dan pembakaran barang-barang milik vendor. Keduanya kini harus menghadapi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Muhammad Dani Permana Angga, selaku Ketua Penyelenggara Lentera Festival, juga tidak luput dari jeratan hukum. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan/atau penggelapan. MDP ditangkap oleh polisi setelah sejumlah laporan masuk terkait penipuan dalam penyelenggaraan festival tersebut. Beberapa pihak melaporkan bahwa mereka telah membayar sejumlah uang untuk ikut serta dalam festival, namun acara tersebut berakhir kacau dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Penetapan tiga tersangka ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kerusuhan yang merugikan banyak pihak. Polisi berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga semua pihak yang terlibat dan bertanggung jawab dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Dia juga meminta agar masyarakat memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penyidikan.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya. Jika ada informasi yang dapat membantu proses penyidikan, kami sangat mengharapkan kerjasama dari masyarakat,” ujarnya.
Penyelenggara konser diharapkan dapat belajar dari kejadian ini dan lebih berhati-hati dalam mengelola acara besar. Kejadian seperti ini dapat merusak citra acara musik dan menyebabkan kerugian besar bagi semua pihak yang terlibat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengganggu ketertiban umum.
Dengan perkembangan ini, Polresta Tangerang terus mengupayakan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif.
Komentar