Kasus pencurian ini melibatkan dua pelaku berinisial BS dan FLG, yang masing-masing berusia di bawah 15 tahun dan masih berstatus pelajar. Aksi nekat mereka dilakukan di salah satu rumah di Dusun Bojong Inong RT 001/003, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, pada Kamis (2/1/2025).
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan kronologi pencurian ini. “Korban yang sedang libur pergi ke rumah keluarga di Majalengka sejak pagi. Ketika pulang sore hari, korban menemukan rumahnya berantakan, kaca pecah, dan brankas di lemari sudah hilang,” ujarnya pada Jumat (3/1/2025).
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke polisi, aparat langsung bergerak cepat. Dalam waktu dua jam, pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sumedang. “Pelaku berhasil diamankan pada pukul 18.30 WIB. Barang bukti yang kami amankan meliputi uang tunai Rp250.785.000, dua handphone, kotak-kotak emas, brankas yang telah dirusak, serta kendaraan Yamaha Mio yang digunakan saat beraksi,” tambah Joko.
Uang hasil curian sempat digunakan untuk membeli handphone oleh para pelaku. Alat yang digunakan untuk membobol brankas, seperti obeng dan kunci Inggris, juga telah disita oleh pihak kepolisian.
Saat ini, kedua pelaku mendekam di Mapolres Sumedang dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. “Baik pelaku maupun korban sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim kami,” tutup Joko.
Komentar