Jakarta-BP: Dua orang terdakwa pengeroyok Haringga Sirila, suporter Persija Jakarta yang tewas di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, ST dan DN, dituntut hukuman berbeda oleh jaksa. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana Pasal 170 KUHP.
Dalam persidangan yang dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa (23/10), ST dituntut 4 tahun penjara dan DN 3,5 tahun. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Melur Kimaharandika.
Usai sidang, kuasa hukum kedua terdakwa, Dadang Sukmawijaya menyebut, tuntutan terhadap kliennya sudah sesuai dengan fakta persidangan.
“Yang terbukti penganiayaannya atau Pasal 170-nya. Untuk Pasal 338-nya tidak terbukti,” ujar Dadang.
Dalam dakwaan, ST dan DN dijerat Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Saya kira tuntutan ini sudah cukup tepat. Besok kami akan langsung sampaikan nota pembelaan,” kata Dadang.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung Agus Khausal Alam menyebut, tuntutan terhadap kedua terdakwa memang telah sesuai dengan fakta persidangan, serta peran dari terdakwa.
“Yang terbuktinya penganiayaan, peran mereka seperti itu yang terungkap dalam sidang. Jadi kita terapkan Pasal 170. Tapi, karena terdakwa masih anak-anak, tuntutan hukumannya setengah dari aturan yang ada,” tutur Alam.
(Akurat) BP/JP
Komentar