Kriminal
Beranda » Berita » Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tebingtinggi

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tebingtinggi

Kedua pelaku saat diamankan petugas kepolisian. (foto/ist)

Medan, harianbatakpos.com – Dua pria berinisial I (49) dan AG (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, Selasa (20/5/2025) sore, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Rantaulaban, Kecamatan Rambutan.

Kasatresnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan itu.

“Benar. Kedua terduga membawa sabu-sabu itu. Penangkapan terhadap kedua pria itu berawal saat petugas melakukan patroli dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ke sejumlah lokasi,” katanya, Kamis (29/5/2025).

Anggota DPRD Sumut Irham Buana Nasution Diteror Saat Kunjungan Dapil di Belawan

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 49,75 gram.

Kasi Humas juga menjelaskan, saat diinterogasi di lapangan, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang milik mereka yang hendak diedarkan di Kota Tebingtinggi.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini para pelaku beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika telah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“I dan AG akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (BP7)

Penipuan Kerja Luar Negeri di Binjai, 14 Warga Tertipu hingga Rp230 Juta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *