Medan, harianbatakpos.com – Dua pria berinisial I (49) dan AG (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, Selasa (20/5/2025) sore, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Rantaulaban, Kecamatan Rambutan.
Kasatresnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan itu.
“Benar. Kedua terduga membawa sabu-sabu itu. Penangkapan terhadap kedua pria itu berawal saat petugas melakukan patroli dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ke sejumlah lokasi,” katanya, Kamis (29/5/2025).
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 49,75 gram.
Kasi Humas juga menjelaskan, saat diinterogasi di lapangan, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang milik mereka yang hendak diedarkan di Kota Tebingtinggi.
Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini para pelaku beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika telah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“I dan AG akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (BP7)
Komentar