Langkat-BP: Unit Reskrim Padang Tualang telah mengamankan salah seorang laki-laki tua yang membawa sabu-sabu di Dusun I Banyu Urib Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Senin ( 1/6/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan Warmin alias WR (66) warga Dusun I Banyu Urib Desa Sei Litur Tasik Kec. Sawit Seberang Kab. Langkat serta barang bukti 1 buah plastik klip berwarna bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu ,1 buah HP merk nokia dan uang sebanyak Rp 200 ribu.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui via ponsel, Kamis (4/6/2020) Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat mengatakan, kejadian penangkapan berdasarkan informasi pada hari Senin ( 01/6/2020) sekitar pukul 19.30 Wib. Kapolsek Padang Tualang AKP Efenfin Panjaitan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang duduk di bengkel sepada motor yang terletak di Dusun I Banyu Urib Desa Sei Litur Tasik Kec. Kab. Langkat terdapat seorang laki-laki yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi maka pelapor bersama dengan 2 orang rekannya Bripka Panata Frigady dan Briptu Aldred Surbakti menuju tempat dimaksud, setelah berada di TKP pelapor melihat pelaku sesuai dengan yang diinformasikan sedang duduk di kursi di bengkel yang sedang tutup.
“Melihat hal tersebut maka pelapor dengan kedua rekannya langsung menangkap pelaku yang mengaku bernama Warmin alias WR yang saat itu terdapat BB berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu, uang sebanyak Rp 200 ribu dan handphone merk nokia dihadapan pelaku,” sebutnya.
Berdasarkan hal tersebut maka TSK beserta dengan BB dibawa ke Polsek Padang Tualang guna proses hukum. (BP/L1)
Komentar