Berita
Beranda » Berita » Dugaan Kebocoran PAD Deli Serdang Capai Rp 50,9 Miliar, Kejari Mulai Proses Hukum

Dugaan Kebocoran PAD Deli Serdang Capai Rp 50,9 Miliar, Kejari Mulai Proses Hukum

Dugaan Kebocoran PAD Deli Serdang Capai Rp 50,9 Miliar, Kejari Mulai Proses Hukum
Anggota DPRD Deli Serdang menyerahkan dokumen dugaan kebocoran PAD ke Kejari Deli Serdang (Foto: detiksumut))

Lubuk Pakam, harianbatakpos.com – Dugaan kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Kabupaten Deli Serdang senilai Rp 50,9 miliar mulai diusut. Pansus DPRD Deli Serdang resmi menyerahkan sejumlah dokumen penting ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang terkait dugaan kebocoran PAD Deli Serdang, Kamis (19/6/2025).

Kajari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, menyatakan pihaknya akan menelaah dokumen hasil temuan Pansus DPRD tersebut. Jeffry menegaskan, Kejari akan menelusuri lebih lanjut penyebab kebocoran tersebut, apakah karena kelalaian atau ada unsur kesengajaan.

“Kami akan memisahkan apakah ini karena kelalaian atau adanya niat jahat (mens rea). Bila ditemukan unsur pidana yang merugikan keuangan negara, maka akan dilakukan penindakan tegas sesuai rekomendasi Pansus DPRD,” tegas Jeffry.

Bareskrim Polri Ajak Mahasiswa Lawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Kuzu Serasi Wilson Tarigan, menyampaikan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Pansus PAD yang telah bekerja selama beberapa bulan.

“Kami menemukan sejumlah indikasi kebocoran PAD, mulai dari izin yang tidak sesuai hingga bangunan yang tidak memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” ujar Kuzu, Rabu (18/6).

Politisi NasDem itu merinci beberapa temuan seperti PBG yang tidak tersedia, izin usaha tidak lengkap, dan ketidaksesuaian antara nilai NJOP dengan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang seharusnya divalidasi setiap tiga tahun.

Ketua Tim Pansus DPRD Deli Serdang, Misnan Aljawi, menambahkan bahwa sebanyak 20 dari 27 perusahaan yang dipanggil telah diperiksa. Total estimasi kerugian negara akibat kebocoran PAD tersebut mencapai Rp 50,9 miliar.

Profil Militer Brigjen Faisol Izuddin Karimi, Dari Komandan Kopassus hingga Danrem Bogor

“Sebanyak 20 perusahaan sudah diperiksa, 7 belum hadir. Semua hasil ini kami tuangkan dalam dokumen yang sudah kami serahkan ke Kejari dan ditandatangani Ketua DPRD,” ungkap Misnan.

Misnan menjelaskan bahwa terdapat banyak bangunan tanpa PBG, serta perbedaan mencolok antara luas lahan di sertifikat dan SPPT Pajak PBB. Ketidaksesuaian data tersebut berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi daerah.

“Contohnya, dalam alas hak luasnya 50 ribu hektare, tapi dalam SPPT PBB hanya 40 ribu hektare. Selisih ini jelas merugikan PAD Kabupaten Deli Serdang,” tambahnya.

Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan