Kota Medan
Beranda » Berita » Dugaan KKN Proyek Lapangan Merdeka Medan Rp 77 Miliar Dilaporkan Mahasiswa ke Kejatisu

Dugaan KKN Proyek Lapangan Merdeka Medan Rp 77 Miliar Dilaporkan Mahasiswa ke Kejatisu

Medan, Harianbatakpos.com
Sekelompok pemuda dari DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi Sumut) melakukan aksi demontrasi di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (3/9/2025) siang.

Massa menyoroti adanya dugaan persekongkolan lelang proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (PKPCKTR) Kota Medan yaitu pada proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Lapangan Merdeka Medan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 77,6 miliar.

“Terdapat kejanggalan pada proyek tersebut. Dimana dari 10 penawar, hanya PT. Lestari Nauli Jaya yang dinyatakan memenuhi syarat sehingga memenangkan lelang. Sementara, sembilan perusahaan penawar lainnya dinyatakan kalah dengan alasan yang sama,” kata kordinator lapangan, Hardiansyah Putra.

Kejati Sumut berhasil Selamatkan Uang Negara dari Terpidana Adelin Lis

Menurutnya, adapun alasan kekalahan sembilan perusahaan lainnya diduga karena tidak menyampaikan jaminan penawaran dan tidak melampirkan persyaratan teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.

“Kami rasa sangat aneh dan janggal. Padahal sembilan perusahaan tersebut sudah bekerja keras untuk meng upload persyaratan dan melakukan penawaran. Tapi sembilan perusahaan tersebut akhirnya diduga secara serentak tidak menyampaikan penawaran dan persyaratan teknis. Hal ini diduga sengaja dilakukan untuk memuluskan PT. Lestari Nauli Jaya sebagai pemenang,” ungkap massa.

Dugaan muncul, bahwa hal ini adalah persekongkolan horizontal. Kejanggalan lainnya yaitu, lelang tersebut mempersyaratkan perusahaan kualifikasi besar dan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG 04.

“Dari seluruh penawar, diduga hanya PT. Lestari Nauli Jaya yang memenuhi persyaratan tersebut dan perusahaan lainnya masuk dalam kategori perusahaan kecil. Melihat fenomena tersebut, patut diduga bahwa sembilan perusahaan yang gugur tersebut diduga kuat hanyalah perusahaan yang di “rental” oleh oknum tertentu di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (PKPCKTR) Kota Medan,” terangnya.

Senjata Api Personel Polresta Deli Serdang Diperiksa, Ini Tujuannya

Perwakilan dari Intelijen Kejatisu, Eva mengatakan akan menyampaikan aspirasi dari massa kepada pimpinan.

“Kami akan sampaikan informasi ini kepada pimpinan,” terang Eva.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *