Nasional
Beranda » Berita » Dugaan Kolom Agama Jadi Pemicu Kematian, Kuasa Hukum Minta Tito Karnavian Bersaksi di MK

Dugaan Kolom Agama Jadi Pemicu Kematian, Kuasa Hukum Minta Tito Karnavian Bersaksi di MK

Dugaan Kolom Agama Jadi Pemicu Kematian, Kuasa Hukum Minta Tito Karnavian Bersaksi di MK

Jakarta, Harianbatakpos.com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan permohonan uji materiil Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan terkait pencantuman kolom agama pada KTP dan Kartu Keluarga. Sidang yang berlangsung hari ini, Selasa (16/9/2025), beragenda pembacaan perbaikan permohonan oleh kuasa hukum pemohon, Taufik Umar, warga asal Poso yang pernah menjadi korban sweeping KTP bernuansa agama pada masa konflik Poso tahun 2000.

Sidang dipimpin oleh tiga hakim konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, dan H. Guntur Hamzah. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Raymon Kamil, S.P., Santiamer Silalahi, S.H., Prof. Al Makin, dan Dr. Budhy Munawar-Rachman membacakan secara resmi perbaikan permohonan di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pencantuman kolom agama di KTP berpotensi menimbulkan diskriminasi, persekusi, hingga mengancam hak hidup warga negara. Mereka menyinggung pengalaman langsung pemohon, Taufik Umar, yang hampir menjadi korban dalam sweeping identitas di Poso hanya karena kolom agama pada KTP menunjukkan keyakinannya.

Perjuangan Anak Sigumpar Menuju Deklarasi Nommensen Apostel Batak

“Negara seharusnya melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Fakta sejarah menunjukkan bahwa kolom agama di KTP pernah menjadi pemicu diskriminasi bahkan kekerasan. Karena itu, kami memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945,” ujar salah satu kuasa hukum di persidangan.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menekankan agar kolom agama dihapus dari tampilan fisik KTP dan KK, tetapi tetap tercatat dalam basis data kependudukan dan chip elektronik KTP, sebagaimana data biometrik seperti sidik jari dan retina mata. Dengan begitu, informasi agama warga tetap tersedia untuk kepentingan administrasi hukum, namun tidak terbuka untuk publik sehingga mengurangi risiko diskriminasi dan ancaman keselamatan.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta Mahkamah Konstitusi menghadirkan Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn.) Tito Karnavian sebagai saksi. Tito dinilai memiliki kesaksian penting karena pernah menulis buku berjudul Indonesia Top Secret: Membongkar Konflik Poso, Operasi Investigasi dan Penindakan Pelaku Kekerasan di Sulawesi Tengah (Gramedia Pustaka Utama, 2008). Buku tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa kolom agama di KTP menjadi pemicu langsung aksi sweeping dan pembunuhan dalam konflik Poso.

“Buku karya Tito Karnavian membuktikan bahwa negara sebenarnya mengetahui risiko besar pencantuman kolom agama di KTP. Karena itu, kami meminta agar beliau dihadirkan untuk memberi keterangan dalam persidangan ini,” tegas tim kuasa hukum.

Warga RI Mulai Putus Asa Cari Lowongan Kerja

Majelis hakim mendengarkan dengan seksama pembacaan perbaikan permohonan yang cukup panjang. Sidang lanjutan perkara ini akan diteruskan dengan agenda mendengar keterangan dari pihak pemerintah dan DPR.

Permohonan ini menjadi salah satu uji materi penting di MK karena menyentuh isu mendasar soal perlindungan hak konstitusional warga negara, hak hidup, kebebasan beragama, serta peran negara dalam mencegah diskriminasi berbasis identitas agama.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *