Jakarta, harianbatakpos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini memamerkan uang tunai sebesar Rp 2 triliun yang disita terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Uang tersebut merupakan bagian dari total penyitaan sebesar Rp 11,8 triliun dari salah satu terdakwa, Wilmar Group. “Yang kita lihat sekarang ini di sekeliling kita ini ada uang, ini total semuanya nilainya Rp 2 triliun. Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Jakarta.
Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, tindakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menanggulangi praktik korupsi yang merugikan negara. Uang senilai Rp 2 triliun tersebut disusun rapi di sekeliling meja konferensi, dengan pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus plastik putih, masing-masing senilai Rp 1 miliar.
Kasus ini berawal dengan penetapan lima orang tersangka, termasuk pejabat tinggi dan manajer dari beberapa korporasi terkemuka. Dalam perkembangannya, tiga grup korporasi minyak goreng, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, terlibat sebagai terdakwa.
Dengan langkah ini, Kejagung menunjukkan komitmennya dalam memerangi korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar