Medan, HarianBatakpos.com – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 300 juta di SDN Pangkalan, Musi Rawas, kini telah naik ke tahap penyidikan. Meskipun demikian, mantan Kepala SDN Pangkalan berinisial MI belum memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Kasus ini mencuat akibat dugaan adanya proyek fiktif dan mark-up anggaran yang merugikan negara.
Dugaan korupsi ini berasal dari anggaran tahun 2020-2022 di SDN Pangkalan, Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, Sumatera Selatan, dengan total anggaran mencapai Rp 554.220.000. Menurut Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudya Ronaldo, MI telah mangkir dari panggilan pemanggilan sebanyak tiga kali. “Kasus tersebut sudah di tahap penyidikan. Namun saat di tahap penyelidikan, mantan kepala sekolah tersebut (MI) belum pernah diperiksa sehingga belum bisa ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya pada Jumat (2/5/2025) , dikutip dari laman detik.com.
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, menyatakan bahwa pihaknya masih mencari MI untuk diperiksa. “Untuk si kepala sekolahnya masih dalam pencarian dan belum bisa kita tetapkan sebagai tersangka karena belum di periksa pada saat proses di penyelidikan,” ujar Armein. Pihak kejaksaan juga melakukan pendekatan terhadap keluarga MI untuk mendorongnya menyerahkan diri.
Apabila MI tidak memenuhi panggilan, pihak Kejari Lubuklinggau akan melakukan pemanggilan paksa. “Nanti pada saat tahap penyidikan baru bisa kita upayakan jemput paksa meskipun yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya. Proses penyelidikan kasus korupsi ini diharapkan tidak berlarut-larut, mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan sejumlah saksi dari pihak sekolah dan dinas pendidikan.
Komentar