Ekbis
Beranda » Berita » Dugaan Korupsi di PT Timah Tbk. Potensial Picu Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Dugaan Korupsi di PT Timah Tbk. Potensial Picu Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Dugaan Korupsi di PT Timah Tbk. Potensial Picu Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Dugaan Korupsi di PT Timah Tbk. Potensial Picu Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Kejaksaan Agung memberikan penjelasan mendalam terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk. dan menyoroti kerugian besar yang mungkin dialami oleh negara. Kasus ini juga melibatkan Harvey Moeis, suami dari selebriti terkenal Sandra Dewi, yang diduga terlibat dalam skandal tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam sebuah pertemuan di kantornya, menegaskan bahwa angka kerugian sebesar Rp 271 triliun yang sempat disebutkan belum pasti.

Menurut Ketut, angka tersebut masih dalam tahap perhitungan yang lebih teliti oleh tim penyidik Kejagung. Mereka saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta tim ahli terkait. Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak korupsi seperti ini bisa jadi lebih besar atau lebih kecil dari perkiraan semula.

“Dalam proses perhitungan, kami melibatkan konsultasi dan diskusi dengan berbagai pihak serta mempertimbangkan formulasi yang tepat,” ungkap Ketut.

Minyak Mentah Indonesia Anjlok ke USD 62,75 per Barel, Dipicu Stok AS dan Produksi OPEC

Ketut menjelaskan bahwa angka kerugian sebesar Rp 271 triliun tersebut mencakup kerugian ekosistem dari berbagai aspek. Ini termasuk eksploitasi tambang timah secara ilegal yang telah dilakukan oleh para pelaku korupsi. Dampak kerusakan lingkungan yang luas dan signifikan juga menjadi pertimbangan penting.

“Kami juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis yang signifikan, termasuk dampak terhadap masyarakat lokal yang terhenti dalam kegiatan pertanian dan nelayan karena kerusakan lingkungan yang disebabkan,” tambahnya.

Selain itu, tim penyidik juga harus mempertimbangkan dampak reboisasi untuk memulihkan lahan yang telah rusak. Proses ini memerlukan waktu yang lama dan biaya yang besar.

“Ini juga menjadi bagian dari pertimbangan kami. Memulihkan lingkungan yang rusak tidaklah mudah dan membutuhkan waktu yang panjang untuk mengembalikan habitat seperti semula,” ungkap Ketut.

Indonesia Gandeng Belanda Perkuat Hortikultura dan Modernisasi Pertanian

Ketut menekankan bahwa angka yang diungkapkan oleh tim penyidik tidak hanya mencakup kerugian negara secara finansial, tetapi juga mempertimbangkan dampak kerugian terhadap perekonomian negara secara keseluruhan.

“Dengan kata lain, angka tersebut masih dalam proses formulasi dan bisa berubah tergantung pada hasil perhitungan yang lebih lanjut,” pungkasnya.

Kasus ini menunjukkan dampak yang merugikan dari korupsi terhadap lingkungan dan masyarakat secara luas, serta menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian yang timbul akibat tindakan kriminal tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan