Berita
Beranda » Berita » Dugaan Korupsi Koperasi Dinas Pendidikan Sumut Rugikan Pensiunan ASN dan Guru Rp 16 Miliar

Dugaan Korupsi Koperasi Dinas Pendidikan Sumut Rugikan Pensiunan ASN dan Guru Rp 16 Miliar

Dugaan Korupsi Koperasi Dinas Pendidikan Sumut Rugikan Pensiunan ASN dan Guru Rp 16 Miliar
Dugaan Korupsi Koperasi Dinas Pendidikan Sumut Rugikan Pensiunan ASN dan Guru Rp 16 Miliar

Medan, HarianBatakpos.com – Pengurus Koperasi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga terlibat praktik korupsi yang menyebabkan hilangnya uang anggota koperasi, termasuk pensiunan ASN dan guru, senilai Rp 16 miliar. Uang tersebut tidak dapat dikembalikan kepada para anggota yang telah menabung.

Risma Simanjuntak (65), perwakilan anggota koperasi yang terdampak, mengaku telah lama menabung di koperasi tersebut. Namun, saat pensiun pada 2021, ia tidak dapat menarik tabungannya karena pengurus koperasi tidak mampu menyediakan dana yang diminta. “Ternyata keadaan koperasi ini sudah bobrok. Kami mengetahui sejak Mei 2021,” kata Risma, Selasa (19/10/2024) dilansir dari kompas.com. Masalah ini tidak hanya dialami Risma, tetapi juga oleh anggota lainnya.

Akibat dari kasus korupsi ini, para pensiunan ASN dan guru melaporkan dugaan korupsi ini ke Polda Sumut pada Oktober 2021. Risma menjelaskan bahwa terdapat 70 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 27 miliar. Dari jumlah itu, hanya 31 orang yang melapor ke Polda Sumut dengan total kerugian Rp 16 miliar. “Jadi, uangnya ini habis dimakan pengurus,” tegasnya.

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

Dalam perkembangan kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka, yaitu MN, mantan bendahara koperasi, dan PS, bendahara koperasi yang masih menjabat saat itu. Risma menyebutkan bahwa keduanya sempat ditahan di Polda Sumut. “Jadi, pada tahun 2023, tersangka sudah ditetapkan dan dua orang sudah ditahan, istilahnya sudah dipenjarakan selama dua bulan,” ungkap Risma. Namun, penahanan tersebut tidak dilanjutkan dan Polda Sumut hanya mewajibkan kedua tersangka untuk lapor.

Risma menyatakan bahwa pihaknya telah menanyakan perkembangan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (18/11/2024). “Menurut keterangan penyidik, mereka sudah dua kali mengirimkan berkas kedua tersangka ke kejaksaan, tetapi dikembalikan lagi karena dianggap tidak lengkap,” jelasnya.

Risma berharap agar Polda Sumut dan institusi terkait dapat membantu menyelesaikan persoalan ini agar para pensiunan guru dan ASN mendapatkan keadilan yang mereka layak terima. Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya masih akan memeriksa berkas laporan tersebut. “Kita cek,” ujar Hadi melalui pesan singkat. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis, belum memberikan tanggapan ketika dihubungi, dilansir dari kompas.com.

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan