Medan, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah meminta penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Jawa Barat. Permintaan ini muncul setelah analisis dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan korupsi dalam proses perizinan dan penerbitan sertifikat terkait.
Dugaan Korupsi dalam Kasus Pagar Laut
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa berdasarkan hasil analisis hukum, JPU telah memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Pihak Kejagung juga telah melimpahkan berkas perkara kepada Bareskrim untuk ditindaklanjuti. JPU menduga bahwa dalam proses perizinan, terdapat indikasi gratifikasi dan suap yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, serta tiga tersangka lainnya. Dugaan ini mencakup pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi negara.
Harli menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat hak milik dan izin terkait dilakukan secara melawan hukum, yang berpotensi merugikan ekonomi negara. “Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal,” tambahnya.
Kasus pagar laut di Tangerang yang telah viral di media sosial ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dalam proses perizinan dan penguasaan wilayah. Dengan adanya permintaan dari Kejagung untuk mengusut dugaan korupsi, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel. Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi adalah langkah krusial untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Komentar