Daerah Headline Kota Medan Nasional Pendidikan Peristiwa Sosial
Beranda » Berita » Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat Naik Sidik, LBH Medan Yakin Bakal Ada Tersangka

Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat Naik Sidik, LBH Medan Yakin Bakal Ada Tersangka

Puluhan guru honor ketika melakukan aksi demo di Markas Polda Sumut.(istimewa).

Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas kasus dugaan korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan itu kepada awak media, Rabu (21/2/2024) siang.

Ketegangan Global: Iran dan Amerika-Israel Memicu Kekhawatiran Perang Dunia III

 

“Iya, sudah naik tahap sidik. Tim penyidik sedang bekerja untuk proses terkait dengan perkara yang dilaporkan,” terangnya.

 

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengaku bahwa ini merupakan babak baru perjuangan 203 guru honorer. Kini mereka menemukan titik terang dimana dengan ditingkatkanya laporan ke tahapan penyidikian membuktikan adanya dugaan tindak pidana dalam seleksi PPPK tersebut.

Retret Gelombang II: Penguatan Sinergi 86 Kepala Daerah di IPDN

 

“Sebelumnya atau 24 Januari 2024 kemarin, puluhan guru honorer Kabupaten Langkat melakukan aksi didepan polda sumut dan sekaligus membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023. Mereka meminta kepolisian untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini,” tutur Irvan.

 

Sebelumnya, para guru honorer ini juga telah melakukan aksi damai sekaligus audensi dalam hal menyampaikan kecurangan seleksi PPPK tahun 2023 kepada Plt. Bupati Langkat, Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten Langkat.

 

“Alih-alih mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terkait permasalahan tersebut para guru malah mendapatkan jawaban yang tidak masuk akal dan menyalahi aturan hukum. Akhirnya memberikan ketidakadilan dan melanggar hak asasi para guru honorer,” tambahnya.

 

Adapun jawaban yang disampaikan Plt Bupati kepada para guru honorer saat itu akan memproritaskan guru yang tidak lulus tahun ini (2023) dapat lulus di seleksi PPPK tahun 2024.

 

“Atas jawaban tersebut para guru secara tegas menolaknya dikarenakan secara tidak langsung Plt Bupati menutup mata atas adanya kecurangan yang nyata dalam seleksi PPPK,” ucapnya.

 

Selain itu, guru honorer ini juga menilai jawaban itu bukan menyelesaikan masalah yang ada, tetapi mau lari dari tanggung jawab atas permasalahan tersebut dengan menjanjikan hal yang tidak masuk akal.

 

“Tidak berhenti disitu Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten Langkat juga menyampaikan jawaban yang tidak masuk akal dan secara terang-terangan menyalahi aturan hukum yang mengakibatkan hilangnya hak para guru,” kata Irvan.

 

Tidak hanya itu faktanya di lapangan, para guru juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam hal suap menyuap dan atau gratifikasi semisal, pemberian uang sebesar Rp 40 sampai Rp 80 juta guna meluluskan guru yang ikut seleksi PPPK.

 

“LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM sekaligus merupakan kuasa hukum dari para guru tersebut menilai adanya kecurangan yang nyata, terstruktur dan sistematis dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya kecurangan yang terjadi dan dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

 

LBH Medan menilai kasus PPPK Langkat ini sama halnya dengan kasus PPPK Madina dan Batu Bara yang juga ditangani Polda sumut dan diketahui saat ini terkait Madina telah ditetapkan 6 orang sebagai Tersangka diantaranya Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Disdik, Bendahara Disdik, Kasubag Umum dan Kasi Dik Paud dan 5 dari tersangka tersebut telah ditahan.

 

Sedangkan Batubara telah ditetapkan 3 orang tersangka diantaranya Kepala Dinas Pendidikan, Seketariat Disdik dan Kepala Bidang.

“Oleh karena itu patut secara hukum yang benar LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus PPPK Langkat seraya juga melakukan penahanan nantinya. Dikarenakan modus kasusnya sama dan yang jelas adanya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

 

LBH Medan juga mendesak Bupati Langkat , Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI serta Panselnas PPPK (BKN) untuk membatalkan hasil seleksi akhir PPPK Kabupaten Langkat, Madina dan Batubara karena dinilai penuh dengan kecurangan dan tindak pidana korupsi.

 

“LBH Medan menduga kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652,” terangnya.(BP7).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan