Medan – Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (UIN) Sumut, Arjuna Dwi Maulana dengan tegas mengatakan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi dalam Proyek pembangunan tembok pagar dan gapura di kampus IV Tuntungan harus dihukum.
“Kasus ini melibatkan kerugian negara hampir setengah miliar rupiah dari anggaran tahun 2020,” katanya kepada awak media, Selasa (23/7/2024) siang.
Arjuna akan mengkawal tindakan bejat yang dilakukan oleh beberapa pihak yang terlibat, yaitu pejabat Pembuatan komitmen (PPK) berinisial ZF, agen pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) berinisial IW, dan Konsultan Pengawas berinisial SB.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah siap menangani kasus ini sampai tuntas ke akarnya. Kejaksaan kami yakin akan memanggil dan memeriksa lebih dalam untuk kasus ini. Oleh Karena itu, PMII Rayon UIN Sumut mengingatkan para pejabat kampus agar lebih berhati- hati dalam menggunakan wewenang jabatan dan anggaran,” tambahnya.
Arjuna juga memberi peringatan kepada para pejabat tinggi dan pimpinan kampus untuk mengutamakan transparansi dalam mengelola anggaran yang dikucurkan oleh negara dengan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.
“Sebagai mahasiswa yang sering dijuluki sebagai agen perubahan (agen of change), akan mengkawal dan membantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengaudit agar semua yang terlibat segera dipanggil dan diperiksa kalau perlu tangkap agar tidak mencoreng nama baik UIN Sumut tercinta ini. Karena jabatan hanya sementara dan akhirat lah selamanya,” terangnya.
Kepala Cabang Kejari Pancur Batu Deli Serdang, Yus Iman Mawardin Harefa mengakui telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Dugaan korupsi sebesar Rp 795 juta itu pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut tahun anggaran 2020. Perkara ditangani oleh Kejaksaan Cabang Pancur Batu.
“ZF (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IW (54) selaku agen pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan SB (46) selaku konsultan perencana/pengawas. Mereka telah ditahan,” terangnya.(BP7).
Komentar