Jakarta, HarianBatakpos.com – Dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) perempuan muslimah yang bertugas pada peringatan kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia pada 2024 mengundang kontroversi. Berita ini menjadi sorotan karena dianggap melanggar hak beragama yang dijamin oleh Sila Ketuhanan yang Maha Esa dalam Pancasila.
Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, mengkritik keras dugaan pelarangan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, terutama Sila Ketuhanan yang Maha Esa. “Ini tidak Pancasilais. Bagaimanapun, Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” tegas Cholil saat diwawancarai pada Rabu (14/8).
Pelarangan Jilbab Bagi Paskibraka Muslimah
Cholil Nafis mendesak agar kebijakan pelarangan jilbab ini segera dicabut bila memang benar akan diberlakukan. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut merusak moral toleransi beragama dan dapat memicu ketegangan sosial. “Atau pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” lanjut Cholil.
Kabar mengenai dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka muslimah ini semakin santer diperbincangkan setelah beredar foto-foto yang menunjukkan tidak adanya perempuan berjilbab dalam Paskibraka angkatan 2024. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai kebijakan tersebut.
Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka
Di tengah isu ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengukuhkan 76 anggota Paskibraka yang akan bertugas dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Jokowi juga mendoakan agar seluruh anggota Paskibraka mendapatkan kelancaran selama bertugas pada 17 Agustus 2024.
“Dengan memohon rida Allah Yang Maha Kuasa, dengan ini saya kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka tingkat pusat tahun 2024 yang akan bertugas di Istana Negara Ibu Kota Nusantara pada tanggal 17 Agustus 2024,” ucap Jokowi saat upacara pengukuhan.
Kritikan Masyarakat dan Desakan MUI
Berita dugaan pelarangan jilbab pada Paskibraka ini telah memicu respons dari berbagai kalangan, terutama dari MUI yang secara tegas menolak kebijakan tersebut. Masyarakat pun turut menyuarakan keberatan mereka, menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya tidak Pancasilais, tetapi juga merugikan para perempuan muslimah yang ingin menjalankan kewajiban agamanya.
Dengan berbagai sorotan yang terus mengemuka, harapannya kebijakan ini segera mendapatkan klarifikasi dan solusi yang bijak demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta menjunjung tinggi toleransi beragama.
Penutup
Meski dugaan pelarangan jilbab bagi Paskibraka perempuan muslimah belum dikonfirmasi, kritik dari MUI dan masyarakat menunjukkan betapa sensitifnya isu ini. Kebijakan terkait penggunaan jilbab bagi Paskibraka perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan polemik yang lebih besar, terutama menjelang peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia.
Komentar