Medan, HarianBatakpos.com – Seorang pengusaha biliar di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Andryan (24), melaporkan Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan yang berinisial SP ke Polda Sumut. Laporan ini terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh SP. Laporan tersebut diterima pada 22 April 2025 dengan nomor STTLP/B/584/IV/2025/SPKT/Polda Sumut.
“Yang saya laporkan SP, dia sendiri saja. (Dugaan) pemerasan,” ujar Andryan saat ditemui pada Jumat (2/5). Dalam laporan yang diterima, Andryan mengungkapkan bahwa dirinya memiliki usaha biliar yang berlokasi di Jalan Sekip, Kota Medan. Pada 3 Februari 2025, dia menerima surat dari DPRD Medan yang menginformasikan rencana kunjungan kerja ke tempat usahanya pada 10 Februari 2025.
Andryan menyebut bahwa pada 5 Februari 2025, SP mengajaknya untuk datang ke kantornya. Andryan yang sudah mengenal SP selama ini memenuhi permintaan tersebut. Dalam pertemuan itu, SP menanyakan tentang pajak yang dibayar oleh Andryan terkait usahanya.
Andryan mengaku membayar pajak sebesar Rp 1,5 juta per bulan, meskipun omzet yang dihasilkan dari usaha biliar tersebut bisa mencapai Rp 4 juta per hari. “Katanya (SP) ‘selama ini kan kita kenal, dan aku nggak pernah lah yang aneh-aneh, minta uang, minta ini nggak pernah. Coba lah cerita pajakmu gimana’,” ujar Andryan menirukan pembicaraan dengan SP.
Dalam percakapan itu, Andryan menjelaskan bahwa seharusnya pajak yang disetor ke negara adalah sekitar Rp 12 juta, namun yang dibayar hanya Rp 1,5 juta, menyisakan sekitar Rp 10 juta. SP kemudian meminta agar uang tersebut dibagi dua, dengan Andryan memberikan Rp 5 juta untuk dirinya sendiri. Andryan merasa keberatan, namun akhirnya disepakati bahwa uang bulanan yang harus disetorkan menjadi Rp 4 juta.
Andryan mengungkapkan bahwa selama bulan Januari hingga Maret 2025, ia telah menyetorkan uang bulanan sebesar Rp 4 juta kepada SP. Namun, pada bulan April 2025, SP kembali meminta agar iuran tersebut ditambah. Merasa keberatan dengan permintaan tersebut, Andryan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut.
Andryan juga menyebutkan bahwa banyak pengusaha biliar lainnya yang menjadi korban pemerasan oleh SP. Salah satu temannya yang baru membuka rumah biliar bahkan dimintai uang sebesar Rp 50 juta dengan ancaman akan disegel jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Temanku dia kasih surat, karena rumah biliar teman ku baru buka, jadi belum ada izin. Dia diancam disegel, diancam bakal ditutup, teman ku takut. Ditelepon langsung disuruh jumpai, di situ diperas, dimintai Rp 50 juta,” kata Andryan.
Sementara itu, Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kasubbid Penmas Polda Sumut, mengungkapkan bahwa laporan ini sedang ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. “Perkara ini ditangani di Unit 2 Buncil Subdit Jatanras, undangan ke pelapor juga sudah dilakukan koordinasi,” jelasnya.
Komentar