Daerah
Beranda » Berita » Dugaan Pemotongan Uang Tabungan Murid MTS 3 Langkat, Wakil Ketua Fraksi Gerindra: Uang Harus Dikembalikan dan Jangan Disikat

Dugaan Pemotongan Uang Tabungan Murid MTS 3 Langkat, Wakil Ketua Fraksi Gerindra: Uang Harus Dikembalikan dan Jangan Disikat

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Langkat, Zulhijar. BP/ Sangkot Sihotang

Langkat-BP: Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Langkat Zulhijar SPd akhirnya bersuara menanggapi pemberitaan terkait dugaan pemotongan uang tabungan siswa-siswi Kelas IX sebesar Rp 175 ribu di lingkungan Madrasah Tsanawiah Negeri 3 Langkat, Rabu (1/6/2020).

Zulhijar mengatakan bahwa perpisahan sekolah kelas III atau IX sudah menjadi hal biasa, namun apabila kegiatan tersebut tidak jadi dilaksanakan karena kondisi pandemik saat ini maka harus dilakukan kembali rapat komite dengan para orangtua murid.

“Nggak ada masalah, tapi apapun ceritanya mekanismenya dilakukan dengan rapat komite. Yang pertama itu yang dilakukan karena kondisi pandemik saat ini sehingga aktifitas-aktifitas tidak bisa dilaksanakan dan kegiatan tidak sesuai yang direncanakan. Maka itu semua dikembalikan lagi kepada orangtuanya dalam rapat komite lagi. Kalaupun uang itu mau dialihkan tempat yang lain, rapat komite orangtua wajib dilakukan kembali,” kata Zulhijar.

Profil Fadhil Arief Bupati Batanghari Dua Periode

Kata Zulhijar, perlu diketahui sama-sama bahwasanya yang harus benar-benar dipertanyakan ini dalam hal memberitakan  seolah-olah komite, seolah-olah ya. Komite yang mau membeli seng, pertanyaanya apakah uang itu sudah ada ditangan komite, yakinkah uang itu sudah ditangan komite,” tanyanya.

“Sederhananya begini, secara teori yang terjadi dirata-rata sekolah mengatakan komite punya uang sumbangan, orangtua itu seolah-olah ada ketua komite atau bendahara komite yang bertanggung jawab terhadap keuangan tersebut secara teori, secara kenyataannya yang menerima uang itu adalah sekolah. Kita pastikan sekolah yang menerima uang,” ujarnya.

“Contoh uang tabungan siswa yang sudah dalam satu tahun ini nabung, pertanyaannya sama komite apa sama sekolah, sama wali murid itu dulu. Tidak mungkin uang tabungan itu nabung di komite pasti nabungnya dipihak sekolah, artinya uang itu tetap ada ditangan pihak sekolah kalau tidak jadi dilaksanakan kegiatan, maka pertanyaan saya uang itu dipihak sekolah apa dipihak komite? yakinkah pihak sekolah sudah memberikan kepada komite uang itu sementara jadwal memang tidak terjadwal,” pungkasnya.

Zulhijar juga meminta agar pihak sekolah segera melakukan klarifikasi dan jangan buang badan kepihak komite.

Polres Madina Temukan 140 Batang Ganja, 6 Hektar Ladang Dimusnahkan

“Perlu dipertanyakan dan diklarifikasi pihak sekolah, jangan pihak sekolah buang badan pihak komite, sementara kenyataannya belum tentu seperti itu. Siswa nabung setiap hari selama satu tahun itu pasti sama wali kelas. Menjelang kegiatan, walikelas mengumpulkan uang itu mungkin sama bendahara sekolah dan itu belum jatuh ke komite, sementara pandemi Covid-19 di Langkat ini sudah  mulai marak dan sudah mulai gencar,” ujarnya kembali.

Sambung Zulhijar, artinya sebelum dilaksanakannya Ujian Nasional (UN) maka sudah dipastikan bahwasannya itu tidak jadi kegiatan. “Jangan seolah-olah pihak sekolah mengatasnamakan komite yang membeli seng sementara uangnya saja masih di sekolah,” katanya.

“Jangan memutar balikkan keadaan, bilang sama kepala sekolahnya, kalau memang uang sudah diserah terimakan dengan komite mana bukti fisiknya bahwasanya bila komite yang sudah menerima uang itu,” bebernya.(BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *