Jakarta, harianbatakpos.com – Penyidik KPK mencecar dua pihak dari PT Waskita Karya terkait dugaan pengumpulan uang suap untuk kepentingan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dalam pengkondisian proyek jalur kereta api di Medan, Sumatera Utara.
Keduanya diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Andrie Prayogi Setiawan (APS) karyawan BUMN sekaligus staf keuangan PT Waskita Karya dan Fery Hendriyanto (FH) selaku Direktur Utama PT Karya Logistik Nusantara yang juga menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis dan QSHE pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Mei 2019 hingga April 2021.
“Penyidik mendalami para saksi terkait pengaturan lelang dan pemberian fee kepada PPK serta pihak yang mengepul dana untuk kepentingan pada Ditjen KA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Materi pemeriksaan serupa juga ditanyakan penyidik kepada pihak swasta, Muchamad Hikmat (MH). Mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
“Saksi Sdr. APS, FH, dan MH hadir hari ini Senin (27/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Medan,” ucap Budi.
Sementara itu, Agus Sukasman Hidayat (ASH), karyawan PT Istana Putra Agung, tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama dan akan dijadwalkan ulang. “Saksi Sdr. ASH tidak hadir, akan dikoordinasikan kembali penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” lanjut Budi.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penetapan tersangka dalam pengembangan perkara ini. “Untuk tersangkanya sudah ada,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025) lalu.
Ia menambahkan, KPK akan mengecek terlebih dahulu apakah nama tersangka dalam klaster Medan telah diumumkan ke publik atau belum. (REL)


Komentar