Medan, HarianBatakpos.com – Khaerudin, warga Desa Kohod, bersama masyarakat lainnya melaporkan dugaan masalah terkait sertifikat hak guna bangunan (HGB) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mereka merasa namanya dicatut tanpa izin untuk penerbitan sertifikat tersebut.
Dalam audiensi yang dilakukan, Khaerudin menyampaikan, “Kami sudah melapor ke Kementerian ATR. Kebetulan waktu itu saya audiensi sama lawyer kami.” Namun, staf kementerian yang ditemui tidak mengetahui permasalahan yang dilaporkan. Hal ini menambah kekhawatiran warga mengenai transparansi proses penerbitan sertifikat, dilansir dari KOMPAS.com.
Warga mengklaim bahwa sertifikat HGB yang diterbitkan pada 2023 menggunakan data mereka tanpa pemberitahuan. “Warga tidak pernah merasa mengajukan apapun terkait pembuatan sertifikat,” ungkap Khaerudin. Permasalahan ini semakin rumit dengan dugaan keterlibatan oknum aparat desa.
Khaerudin juga menyoroti pengukuran tanah bantaran kali yang dilakukan tanpa musyawarah. “Tanah kami dari bantaran kali diukur sama Bina Marga,” jelasnya, menambahkan bahwa pengukuran tersebut telah merugikan masyarakat.
Warga berharap pihak berwenang segera bertindak untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami mohon agar ini tidak hanya dibatalkan, tetapi juga ditindak,” ujarnya. Hal ini menunjukkan pentingnya integritas dalam pengelolaan sertifikat HGB.
Dengan demikian, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam penerbitan sertifikat HGB untuk melindungi hak masyarakat.
Komentar