Kota Medan
Beranda » Berita » Dugaan Pungli di SMA Negeri 4 Medan, Disdik Sumut Ambil Tindakan

Dugaan Pungli di SMA Negeri 4 Medan, Disdik Sumut Ambil Tindakan

Dugaan Pungli di SMA Negeri 4 Medan, Disdik Sumut Ambil Tindakan
Dugaan Pungli di SMA Negeri 4 Medan, Disdik Sumut Ambil Tindakan

Medan, HarianBatakpos.com – Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Medan setelah beredar video yang menyebutkan adanya pungutan Rp 50.000 per siswa untuk dana pensiun guru. Dugaan pungutan liar (pungli) ini menjadi sorotan publik dan menuai berbagai reaksi.

Video yang diunggah akun Instagram @brorondm menyebutkan bahwa setiap siswa diminta membayar Rp 10.000 untuk satu guru yang pensiun. Tahun ini terdapat lima guru yang pensiun, sehingga total pungutan per siswa mencapai Rp 50.000. Dengan jumlah siswa sekitar 1.000 orang, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 50 juta, yang kemudian dibagi rata kepada lima guru pensiun.

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa pungutan dilakukan oleh siswa yang menjabat sebagai bendahara kelas atas instruksi para guru di sekolah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai dugaan pungli di lingkungan sekolah.

Warga dan Aparat Gerebek Rumah Sarang Narkoba di Medan Selayang, 2 Laki dan 1 Perempuan Diamankan

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sumut, M Basir Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil Kepala SMA Negeri 4 Medan, Rianto, pada Senin (24/3/2025) untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pungutan liar tersebut.

“Sudah diperiksa oleh cabang dinas, (berdasarkan) pemeriksaan itu benar, sudah dilakukan mereka (SMAN 4 Medan). Menurut mereka, tindakan itu sudah menjadi kebiasaan setiap tahun kalau ada guru yang pensiun,” kata Basir saat dihubungi, dilansir dari Kompas.com, Kamis (27/3/2025).

Menurutnya, dalam berita acara pemeriksaan, pihak sekolah beralasan bahwa pungutan tersebut didasarkan pada AD/ART OSIS yang tertuang dalam BAB 1 Pasal 3 Ayat 3. Namun, Disdik Sumut menegaskan bahwa pungutan semacam itu tetap tidak dibenarkan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi merugikan siswa serta orang tua.

“Kita tetap tidak membenarkan itu, karena ada kutipan di luar ketentuan. Kepala sekolah berjanji akan mengembalikan dana yang telah dipungut sesegera mungkin,” ujar Basir.

Walikota MedanRico Waas Duduk Lesehan Bersama Ribuan Masyarakat Nobar Final Piala AFF U-23

Polemik dugaan pungli di sekolah ini menambah daftar panjang kasus serupa di dunia pendidikan. Disdik Sumut pun menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *