Headline Hukum
Beranda » Berita » Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing di Kemnaker, KPK Sita Dokumen Eks Dirjen

Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing di Kemnaker, KPK Sita Dokumen Eks Dirjen

Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing di Kemnaker, KPK Sita Dokumen Eks Dirjen
Gedung Merah Putih KPK, lokasi pemeriksaan terhadap eks pejabat Kemnaker dalam kasus korupsi tenaga kerja asing (Foto: Suara.com)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Kasus korupsi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Jenderal Binapenta dan PKK, Suhartono (SU), terkait dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA). Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting yang diyakini berkaitan dengan praktik pemerasan yang terjadi di tubuh Kemnaker.

“Penyidik melakukan penyitaan dokumen, tidak ada pemeriksaan materi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (3/6/2025).

Pemeriksaan terhadap Suhartono dilakukan pada Senin (2/6) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Suhartono, KPK juga memanggil Dirjen Binapenta Kemnaker periode 2024–2025, Haryanto, namun ia mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit yang dibuktikan melalui surat keterangan dari rumah sakit.

Pimpinan Serikat Pekerja Tolak Tutup TPL, Ephorus HKBP: Pernah Mereka Pikirkan Mayoritas Masyarakat Batak…?

Suhartono mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya masih bersifat normatif, dan ia hanya menjawab sekitar delapan pertanyaan. “Cuma sekitar delapan (pertanyaan) atau berapa. Masih normatif gitu,” katanya saat keluar dari gedung KPK.

Meski begitu, Suhartono enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan suap dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang tengah diselidiki. Ia sebelumnya juga telah diperiksa oleh KPK pada Jumat (23/5).

Kasus korupsi di Kemnaker ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing selama periode 2020 hingga 2023. KPK menduga adanya keterlibatan oknum pejabat tinggi di lingkungan Kemnaker yang memaksa pihak tertentu memberikan sejumlah uang sebagai syarat pengurusan perizinan kerja tenaga asing di Indonesia.

“Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, sebagaimana Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi sebagaimana Pasal 12B, terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ungkap Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/5).

Pria Hina Bobby Nasution dan Jokowi di Medsos, Relawan Geram Lapor ke Polda Sumut

Dari hasil penyidikan, praktik pemerasan yang melibatkan pejabat Kemnaker ini sudah terjadi sejak tahun 2019 dan diduga mengalirkan uang haram hingga mencapai Rp 53 miliar. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang mencoreng citra kementerian tersebut.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan