Medan-BP: Sampai Oktober 2018, Target PAD Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, baru terealisasi 50% atau sekitar Rp15 miliar dari target sebesar Rp30 miliar.
Realisasi itu dikatakan Kadis Kebersihan dan Pertamanan M Husni kepada Komisi 4 DPRD Kota Medan dalam rapat dengar pendapat evaluasi anggaran triwulan III tahun 2019, Selasa (3/12/2019) yang dipimpin Ketua Komisi 4, Paul MA Simanjuntak.
Begitupun, jelasnya lagi, kalau hingga Nopember sudah terealisasi Rp21 miliar lebih,” ucap Husni seraya mengatakan berupaya serapan belanja hingga akhir tahun mencapai 90 persen dan pendapatan mencapai 80 persen.
Mengenai LPJU di Kota Medan, terang Husni, ada sekitar 84.300 titik lampu. “Kondisi lampu sudah 8-9 tahun, itupun masih hidup. Harusnya, lampu itu diganti paling lama 5 tahun. Namun, pelan-pelan kita lakukan peremajaan diganti dengan lampu LED,” katanya.
Untuk Tempat Pembuangan Sementara (TPS), Husni, mengakui Pemerintah Kota Medan tidak ada memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Selama ini, TPS yang ada hanya memanfaatkan lahan-lahan kosong yang ada di pinggir jalan dan pinggir sungai.
Saat ini, sebutnyai, pihaknya melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) akan membebaskan lahan di sejumlah lokasi untuk dijadikan TPS.
“Ada tiga lokasi lahan yang akan kita bebaskan, diantaranya di wilayah Jamin Ginting dan Jalan Sisingamangaraja,” katanya
Untuk TPA, terang Husni, pihaknya hanya mengandalkan TPA Terjun, sementara TPA Namo Bintang tidak bisa dipergunakan karena terkendala masalah Amdal dari Deli Serdang. “TPA Namo Bintang nantinya akan dijadikan komposing,” ujarnya.
Sementara TPA Terjun, sambung Husni, lahannya hanya tersisa 4 hektar lagi. “Sekarang pun ketinggian sampah di TPA Terjun sudah mencapai 45 meter. Namun, sudah ada pihak ketiga yang akan bekerjasama untuk melakukan pemilahan sampah,” katanya.
Sebelumnya para anggota dewan, diantaranya Paul MA Simanjuntak, Diko Edy Suranta Meliala, Dame Duma Sari Hutagalung, Dedy Aksyari dan Sukamto, mempertanyakan persoalan penanganan sampah, RTH, LPJU dan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU). (BP/EI)
Komentar