Kota Medan
Beranda » Berita » Dukung Penyegelan Gedung Center Point, Elemen masyarakat Minta Wali Kota Medan Tindak Tegas Bangunan Tak Sesuai PBG

Dukung Penyegelan Gedung Center Point, Elemen masyarakat Minta Wali Kota Medan Tindak Tegas Bangunan Tak Sesuai PBG

Bangunan di Jalan Sutomo persis di depan Tugu Perjuangan Apolo. BP/Ist

Medan-BP: Elemen masyarakat di Kota Medan memberikan acungan jempol dan mengapresiasi gerak cepat Wali Kota Medan Bobby Nasution yang telah menindak gedung Center Point yang menunggak pajak PBB dan izin peruntukan berjumlah Rp250 miliar.

Tindakan Wali Kota Medan yang telah menyegel bangunan Center Point dan penyimpangan izin itu, kini menjadi pembicaraan hangat di masyarakat dan hal ini harus dilanjutkan terhadap bangunan lainnya yang berdiri diduga menyimpang dari izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya bernama IMB setelah perubahan nama itu melalui Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021.

Bangunan Pasar buah di Jalan SM Raja Medan. BP/ist

Respon Wali Kota Medan Terkait Khitanan Massal yang Digelar PKB

Menyikapi itu Ketua LSM Penjara Sumut Adiwarman Lubis ketika harianbatakpos temui di Medan, Selasa (28/5/2024) menyebutkan, gerak cepat (gercap) Wali Kota Medan yang melakukan penyegelan terhadap gedung Center Point, harus dilakukan juga terhadap puluhan bangunan lainnya yang diduga menyalahi izin PBG yang dikeluarkan dinas terkait seperti Perkim.

Berdasarkan investigasi pihak LSM Penjara Sumut di Kota Medan sudah berjalan terang-terangan dan tidak ada tindakan tegas dari pihak Perkim. Termasuk pengawasan yang dilakukan pihak Satpol PP yang terkesan “mandul” dan tutup mata terhadap penyimpangan itu.

Sebagai institusi perpanjangan tangan Wali Kota Medan untuk melakukan tindakan setelah adanya persetujuan dari pihak Perkim, Satpol PP, sebenarnya sudah bisa menindak tegas bangunan yang menyalahi dan menyimpang izin yang diberikan.

“Ini hal krusial yang harus di lakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada institusi Satpol PP dan jajarannya. Kenapa?, jelas Adi Lubis lagi, sudah puluhan surat yang dilayangkan LSM Penjara Sumut ke Perkim dan Satpol PP, tetapi surat yang menyoroti izin bangunan yang menyimpang tidak ada tindakan tegas dari Satpol PP Kota Medan.

Istri Gubsu, Kahiyang Ayu Bersama Ketua Dekranasda se Sumut Berkunjung ke IKN

Inilah, kenyataan yang terjadi saat ini. “Wali Kota Medan harus cepat bertindak dan memberikan sanksi tegas terhadap bawahannya bila perlu mencopot dan menggantinya karena masih banyak ASN yang jujur dan bekerja berani menegakkan peraturan apalagi izin PBG ini salah satu menciptakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, terang Adi Lubis blak-blakan.

Dicontohkannya, ada dua bangunan di Kota Medan yang menyalahi izin PBG seperti gedung Pasar Buah di Jalan SM Raja Simpang limun Medan dan salah satu gedung di Jalan Sutomo Simpang Jalan Veteran persis di depan Tugu perjuangan Apolo.

Pihak LSM Penjara Sumut, jelas Adi lagi, sudah berulangkali menyurati Dinas Perkim dan Satpol PP, tapi sampai saat ini belum ada tindakan. Apalagi Satpol PP yang seharusnya melakukan tindakan setelah adanya rekomendasi dari Dinas Perkim, tetap anteng-anteng saja dan terkesan tutup mata saja.

“Inilah yang terjadi saat ini. Bahkan ada belasan bangunan di Kota Medan telah menyimpang dari PBG yang dikeluarkan. Karena tidak ada tindakan tegas pemilik bangunan seakan kebal hukum dan berlomba-lomba membangun tanpa izin sesuai peraturan yang telah ditentukan, ” tegasnya.

Kita minta Wali Kota Medan Bobby Nasution bertindak cepat dan turun langsung ke lapangan mengecek bangunan bermasalah dan menyimpang khsusnya bangunan Pasar buah di Jalan SM Raja dan bangunan di Jalan Sutomo persis di depan Tugu Perjuangan Apolo.

Pihak LSM Penjara Sumut, imbuhnya lagi, dalam waktu dekat akan melakukan aksi ke DPRD Medan, Pemko Medan dan Dinas terkait lainnya agar penyimpangan izin di Kota Medan tidak ada lagi sehingga menambah PAD Kota Medan dan pembangunan semakin menggeliat, ujar Adi Lubis mengakhiri. BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *