Medan-BP : Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara M. Alwi Hasbi Silalahi mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 2002 Tentang KPK perlu dan harus direvisi.
Menurut Hasbi, wajar adanya bila UU KPK tersebut direvisi karena terhitung sudah berusia 17 tahun.
“Menurut saya perlu dan harus direvisi, lakukan evaluasi mana yang perlu dibenahi dan mana yang perlu diperkuat dan disempurnakan, saya pikir normal saja karena melihat usianya juga sudah 17 tahun,” kata Hasbi di Sekretariat Badko HMI Sumut, Jalan Adinegoro 15, Medan Sumatera Utara, Jum’at (13/9/2019).
Kata Hasbi, Revisi UU KPK tersebut datang dari DPR yang mewakili suara rakyat yang menginginkan adanya perubahan dalam UU KPK.
“Revisi ini juga datang dari DPR yang mewakili suara rakyat, yang menginginkan adanya perbaikan dan penguatan pada tubuh KPK,” katanya.
Menurutnya, Revisi Undang-Undang KPK tersebut bukan untuk melemahkan, namun justru menguatkan KPK dan diharapkan revisi tersebut mampu menjadikan KPK lebih tegas, berintegritas dan profesional dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, alumni mahasiswa UIN Sumut-Medan ini juga melihat banyak masalah tugas dan wewenang KPK yang berbeda dengan ketentuan hukum pidana. Misalnya lemahnya koordinasi sesama aparat penegak hukum, masalah penyadapan, pengelolaan penyidik dan penyelidik yang kurang terkoordinasi.
Hasbi juga menilai dalam kinerja pelaksanaan juga terjadi tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi penegak hukum dan belum ada lembaga pengawas yang mampu mengawaai pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
“Menurut saya dengan adanya Revisi undang-Undang tersebut, KPK mampu menjadi lebih kuat dalam pelaksanaan dan wewenang, lebih tegas, berintegritas dan profesional dalam pemberantasan korupsi, untuk itu kita mendukung penuh revisi Undang-Undang KPK tersebut,” tutupnya. (BP/Pandi)
Komentar