Medan, HarianBatakpos.com – Indonesia mengecam tindakan Israel yang melemahkan kesepakatan gencatan senjata di Jalur Gaza. Melalui pernyataan resmi, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menilai bahwa Israel secara sepihak menuntut perpanjangan fase pertama gencatan senjata, yang jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan awal. Sikap ini menunjukkan ketidakpatuhan Israel terhadap kesepakatan yang sudah disepakati sebelumnya.
Kemlu RI menekankan bahwa keputusan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, untuk memblokade bantuan kemanusiaan ke Gaza adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum internasional tetapi juga mengabaikan hak asasi manusia. “Indonesia mengecam upaya Israel untuk melemahkan kesepakatan gencatan senjata dengan melanggar ketentuan awal,” ungkap Kemlu RI, dilansir dari kompas.com.
Lebih lanjut, Indonesia mendesak komunitas internasional untuk memberikan tekanan kepada Israel agar segera mengizinkan pengiriman bantuan kemanusiaan dan melanjutkan fase kedua kesepakatan gencatan senjata. Indonesia menegaskan kembali dukungan untuk solusi dua negara sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang berkelanjutan di kawasan.
Dalam konteks ini, penting bagi komunitas internasional untuk bersatu dan menegakkan norma-norma hukum internasional agar keadilan dan kemanusiaan dapat ditegakkan. Pelanggaran yang dilakukan oleh Israel terhadap kesepakatan gencatan senjata harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang mendukung perdamaian.
Sebagai penutup, Indonesia mengingatkan bahwa perdamaian di Timur Tengah tidak akan terwujud jika tindakan-tindakan seperti ini terus dibiarkan. Kesepakatan gencatan senjata harus dihormati oleh semua pihak untuk menciptakan stabilitas yang diharapkan semua negara di kawasan.
Komentar