Langkat-BP: Unit Res Narkoba Polres Langkat telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku atas kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku bernama Jamaluddin ( 37 ) warga Gang Datok Dusun V Desa Pelawi utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sabtu (28/9/2019) sekira pukul 22.00 WIB.
Dari hasil penangkapan pelaku di Gang Datok Desa Pelawi utara, Kec. Babalan, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 2 bungkus kertas warna coklat diduga narkotika berisikan ganja, 25 (dua puluh lima) bungkus kertas warna coklat yg sudah digunting.
Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa disebuah rumah Dusun V gang Datok Desa Pelawi utara, Kec. Babalan sering terjadi transaksi Ganja
” Mendapat informasi tersebut langsung saya perintahkan Kanit I Res Narkoba Iptu Rudy Saputra SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka, ucap Kasat kepada harianbatakpos.com, Selasa (1/10/2019).
Lanjutnya, kemudian Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka, dan menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya, selanjutnya Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan. (BP/L1)
Komentar