Edi Diamankan Polres Langkat Karena Miliki Sabu

Langkat-BP: Maraknya peredaran Narkoba di Kab Langkat semakin hari semakin menjadi dan Polres Langkat tidak ada henti-hentinya melakukan penangkapan.
Pada hari Selasa 21/8/2018 dengan identitas Tersangka Edi Syahputra Sitepu alias Puput (36) yang bekerja sebagai Karyawan Swasta Warga Dusun V sei litur Desa Sei litur tasik KecSawit seberang Kab Langkat Behasil diamankan tim opsnal Reskrim narkoba Polres Langkat.
Dari tangan Tersangka diduga (Edi-Red) petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sabu. Lokasi penangkapan pelaku di tempat kejadian Dusun V Sei Litur Ds.Sei Litur Tasik Kec Sawit Seberang Kab Langkat.
Dari hasil penangkapan petugas mengamankan Barang bukti 2(Dua) bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu berat bruto 1,05 gram.
Begitu juga saat dikonfirmasi Kapolres Langkat AKBP Dedy Inriyanto Sik melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnol Hasibuan mengatakan kronologis penangkapan Personil Sat Reskrim narkoba polres langkat yang dipimpin Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, SH mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa disebuah rumah TKP diatas sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu sabu.
Mendapat info tsb Kemudian team langsung bergerak menuju TKP dan Setibanya di TKP team langsung melakukan pengintaian serta penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki2 yang ciri ciri nya sesuai dengan informasi Edi Syahputra Sitepu Alias Puput didalam rumah dan diketahui bahwa laki laki diatas adalah pemilik rumah tsb .
Kemudian team melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Kades dan Kadus setempat dan menemukan barang bukti tersebut didalam kamar tengah rumah dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya . Selanjutnya team opsnal Polres Langkat membawa tersangka dan barang bukti ke polres langkat guna proses hukum lebih lanjut. (BP/L1)
Komentar