Edward Hutabarat Ingatkan Kepling Harus Mampu Bekerja Maksimal
Medan-BP: Kedudukan Kepala Lingkungan bertugas sebagai pembantu pelaksanaan tugas operasional Kelurahan yang membawahi satu lingkungan (pasal 16 ayat1).
Dan kepala lingkungan bukan sebagai bagian dari perangkat kelurahan (ayat 2), sehingga tugas Kepala Lingkungan adalah membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah lingkungan (pasal 17).
Demikian dikatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Edward Hutabarat, SE pada pelaksanaan Sosialisasi VII Perda No.9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang dilaksanakan di Jalan Buku, Samping Kantor Lurah Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (5/4/19).
Dihadiri 200 an undangan se Kelurahan Sei Putih Barat, Edward juga mengharapkan dengan adanya Perda No.9 Tahun 2017 Tentang Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, masyarakat jadi mengerti tugas dan tanggungjawab kepala lingkungan mereka. ” Kepling juga harus mampu bekerja maksimal melayani masyarakatnya,” terang politisi dari partai PDI Perjuangan Kota Medan ini.
Lanjutnya lagi, BAB V Kepala Lingkungan, pasal 13 (ayat 2), Kepala Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Camat atas usulan Lurah dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat, ayat (5) dikatakan, pengangkatan kepala lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat langsung oleh Camat atas usulan Lurah yang domisilinya berada dalam wilayah kelurahan atau wilayah kelurahan lain dalam satu wilayah kecamatan.
Pada BAB VI, pasal (14) untuk dapat diangkat menjadi kepala lingkungan harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administrasi ayat (1), pada ayat (2 – i) Kepling harus tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukaman penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali, 5 tahun selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang kecuali dalam hal narkoba. (ayat 2-m), tidak sedang menjadi anggota partai politik dan atau tidak sedang menduduki jabatan politik dan (n), tidak menuntut untuk diangkat menjadi pegawai ASN.
Pada BAB VII, mekanisme pengangkatan calon kepala lingkungan yang tertuang pada pasal 15 antara lain; calon kepala lingkungan diusulkan oleh Lurah kepada camat dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat. (ayat 1), pengusulan kepala Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang calon kepala lingkungan (ayat 2), setelah Camat menerima usulan kepala lingkungan sebagaimana dimaksud apada ayat (1) dan ayat (2), Camat wajib melakukan penelitian dan verifikasi usulan calon Kepala Lingkungan tersebut.(ayat 3), setelah dilakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Camat dapat menerbitkan keputusan Camat tentang pengangkatan Kepala Lingkungan dengan tembusannya disampaikan kepada Walikota Medan. (BP/EI)
Komentar