Jakarta-BP: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengeksekusi terpidana Faisal ke Lembaga Pemasyarakatan Lubukpakam terkait kasus korupsi anggaran Dinas PU Deli Serdang tahun anggaran 2010 senilai Rp105,83 miliar. Eksekusi dilakukan pada Sabtu (10/11) lalu.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan terpidana kasus korupsi itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Faisal ditangkap Jumat (9/11) pekan lalu pada pukul 22.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
“Penangkapan Faisal langsung dipimpin Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak dan Kasi Intel Kejari Deli Serdang Iqbal,” ujar Sumanggar di Medan, Senin (12/11) seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan eksekusi Faisal ke Lapas Lubukpakan berjalan kooperatif, tanpa perlawanan.
Asintel Kejati Sumut saat pengamanan melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan DPO agar bersikap kooperatif untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum terpidana selama 12 tahun penjara.
“Selanjutnya membawa terpidana korupsi itu ke kantor Kejati Sumut,” ucap dia.
Sumanggar menyebutkan Faisal saat melakukan korupsi anggaran Dinas PU Deli Serdang tahun 2010 senilai Rp105,83 miliar berstatus Kepala Dinas PU Deli Serdang.
Faisal mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deli Serdang dari bersifat tender menjadi swakelola sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105,83 miliar dan menyalahi ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Terpidana korupsi itu dimasukkan ke Lapas Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (10/11) untuk menjalani putusan MA tersebut,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
(CnnIndonesia) BP/JP
Komentar