Nasional
Beranda » Berita » Eks Menag Lukman Hakim: Kenaikan PPN 12 Persen Membebani Rakyat

Eks Menag Lukman Hakim: Kenaikan PPN 12 Persen Membebani Rakyat

Eks Menag Lukman Hakim: Kenaikan PPN 12 Persen Membebani Rakyat
Eks Menag Lukman Hakim: Kenaikan PPN 12 Persen Membebani Rakyat

Medan,  HarianBatakpos.com – Gerakan Nurani Bangsa (GNB), melalui pengurusnya Lukman Hakim Saifuddin, mengkritik rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Lukman menyampaikan keprihatinannya terhadap kebijakan yang dinilai akan menekan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah, dilansir dari CNN Indonesia.

Dalam konferensi pers daring yang digelar pada Sabtu (28/12), Lukman menegaskan bahwa situasi ekonomi pasca-pandemi sudah cukup membebani masyarakat. “Kelas menengah saat ini sudah sangat terbebani. Ada PHK, pemotongan penghasilan, dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya akan memperparah kondisi mereka,” ujarnya.

HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Bukan IKN, Ini Alasan Pemerintah!

Kenaikan PPN dan Dampaknya pada Kelas Menengah

Lukman menyebut kebijakan kenaikan PPN 12 persen tidak hanya memengaruhi daya beli masyarakat tetapi juga sektor konsumsi. Padahal, konsumsi merupakan pilar utama perekonomian nasional.

Selain itu, ia menyoroti beberapa kebijakan lain seperti kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan pemberlakuan program Tapera yang dianggap semakin membebani masyarakat.

Eks Menteri Agama era Jokowi ini mengharapkan Sri Mulyani mengevaluasi kebijakan fiskal. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang lebih bijak dan berpihak pada kelas menengah dan bawah.

“Pemerintah harus menyusun kebijakan yang berpihak kepada kelas menengah dan bawah. Selain adil, ini juga demi menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang,” tambahnya.

BMKG Catat Suhu Harian Tertinggi di Indonesia Capai 37,8 Derajat

Sri Mulyani Diminta Evaluasi Kebijakan Fiskal

Lukman menilai, jika kenaikan PPN tetap dilaksanakan, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat yang sudah rentan secara ekonomi. Ia berharap pemerintah tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan rakyat.

Diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan bagian dari pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini dirancang sejak pemerintahan Jokowi dan akan diberlakukan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo.

Dengan berbagai kekhawatiran yang muncul, GNB mendesak pemerintah untuk mengedepankan kebijakan yang lebih pro-rakyat dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *