Nasional
Beranda » Berita » Eks Miss Indonesia Terjerat Kasus Korupsi Raksasa Pertamina: Ke Mana Ratusan Juta Mengalir?

Eks Miss Indonesia Terjerat Kasus Korupsi Raksasa Pertamina: Ke Mana Ratusan Juta Mengalir?

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar (kompas.com)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar (kompas.com)

Medan,  HarianBatakpos.com –  Gelombang penyidikan kasus korupsi Pertamina terus bergulir, menyeret sejumlah nama penting. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara tegas menyatakan bahwa Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief, hingga saat ini belum mengembalikan sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan skandal korupsi Pertamina yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Pernyataan keras ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar.

“Sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum mengembalikan uang yang telah diberikan,” ujar Abdul Qohar dengan nada serius di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Pengakuan Asyifa yang menyatakan bahwa uang tersebut diterima dengan dalih titipan untuk membeli barang, tak lantas meredakan kecurigaan tim penyidik. Mereka terus menggali lebih dalam, berupaya mengungkap aliran dana sebenarnya dalam pusaran korupsi Pertamina ini, dilansir dari laman kompas.com.

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan kabar bahwa eks Miss Indonesia tersebut diduga menerima aliran dana hingga ratusan juta saat menduduki posisi senior komunikasi di PT Pertamina International Shipping. Uang haram ini disinyalir berasal dari salah satu tersangka utama dalam kasus korupsi Pertamina yang kini tengah menjadi sorotan tajam. Akibat keterlibatannya, Asyifa telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi pada Jumat (2/5/2025) lalu.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK

Kejagung sendiri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023. Para tersangka ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk enam pejabat anak perusahaan Pertamina dan tiga pihak swasta yang diduga kuat berkolaborasi dalam praktik korupsi Pertamina yang merugikan negara secara masif.

Adapun nama-nama tersangka dari internal Pertamina meliputi Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), serta Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga).

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta yang turut terjerat dalam jaring korupsi Pertamina ini adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Estimasi kerugian negara akibat praktik korupsi Pertamina ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 193,7 triliun, dan tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan. Sikap tegas Kejagung terhadap Asyifa yang belum mengembalikan dana korupsi Pertamina menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam kejahatan kerah putih ini, sekalipun berlatar belakang publik figur.

Peringatan Mendikdasmen: Jangan Sebarkan Konten Salah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *