Bengkulu, HarianBatakpos.com – Kasus pembobolan kas Bank Bengkulu senilai Rp 6,7 miliar kini memasuki babak baru. Seorang mantan pejabat Bank Bengkulu berinisial FD telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. FD yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit Pembantu Bank Bengkulu Megamall ditangkap dan langsung ditahan pada Kamis (18/4/2025).
Penetapan tersangka terhadap FD ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa uang hasil pembobolan kas Bank Bengkulu tersebut digunakan untuk bermain judi online. Kepala Kejari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, menyampaikan bahwa FD telah menyalahgunakan dana modal dari kas tempatnya bekerja. Uang yang digasak FD jumlahnya sangat fantastis, mencapai Rp 6,7 miliar.
“Setelah dilakukan penyidikan mendalam dan berdasarkan barang bukti yang kami amankan dari hasil penggeledahan, kami menetapkan FD sebagai tersangka. Kerugian dari kasus ini mencapai Rp 6,7 miliar,” ujar Sinaryati dalam konferensi pers kepada awak media. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari audit internal yang dilakukan oleh pihak Bank Bengkulu.
Dana hasil pembobolan kas Bank Bengkulu itu, menurut pengakuan tersangka, sepenuhnya digunakan untuk bermain judi online. Kejaksaan saat ini juga sedang menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Penyidik tengah berupaya menelusuri aset-aset milik FD untuk memulihkan kerugian negara.
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejari Bengkulu sebelumnya telah menggeledah dua lokasi penting, yaitu rumah tersangka di Jalan Dempo, Kelurahan Kebun Tebeng, dan satu unit ruko di kawasan Timur Indah, pada Rabu (19/3/2025). FD kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus pembobolan kas Bank Bengkulu ini masih terus berkembang, dan penyidik memastikan akan mendalami keterlibatan pihak lain demi mengungkap skema kejahatan keuangan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Komentar