Berita
Beranda » Berita » Ekscavator PT Jui Shin Indonesia Diamankan Polda Sumut Diduga Dipulangkan, Kabag Wassidik AKBP Wahyudi Bantah Terima Upeti

Ekscavator PT Jui Shin Indonesia Diamankan Polda Sumut Diduga Dipulangkan, Kabag Wassidik AKBP Wahyudi Bantah Terima Upeti

Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut (kiri), Kapolda Sumut dan eksavator.(Istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Sudah beberapa waktu belakangan ini beredar kabar, bahwa dua ekscavator milik PT JSI (Jui Shin Indonesia), raib dari Mapolda Sumut. Kedua ekscavator tersebut adalah barang bukti yang ditahan terkait dugaan pencurian pasir kuarsa di Batubara, di mana Dirut PT JSI Chang Jui Fang, pun sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Bersamaan dengan kabar raibnya kedua ekscavator tersebut, informasi lain beredar, bahwa sebelumnya ada gelar perkara khusus, yang kuat dugaan mengubah status tersangka pencurian pasir kuarsa tersebut.

Kemudian muncul pula tudingan, bahwa Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Wahyudi Rahman SIK, ada menerima ‘upeti’ terkait hasil gelar perkara khusus.

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

Sehingga sejumlah wartawan pun berupaya mengkonfirmasi melalui sambungan telepon, maupun menjumpai langsung Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Wahyudi Rahman SIK, terkait informasi di atas, terutama soal ‘upeti’.

Setelah beberapa hari berupaya ketemu, pada hari ke-4, Jumat (24/1/2025), para wartawan akhirnya berhasil jumpa langsung Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Wahyudi Rahman SIK, sekaligus memperolej jawaban.

Saat keluar ruangan kerjanya, para wartawan yang sudah menunggu langsung mewawancara mantan Kapolres Tanah Karo itu. Pertanyaan pertama adalah soal status dua ekscavator PT Jui Shin Indonesia yang tiba-tiba raib dari lokasi penyimpanan barang bukti Mapolda Sumut.

Menjawab itu, AKBP Wahyudi Rahman mengatakan, Kasubdit 1 yang menangani. “Itu Kasubdit 1 yang nangani ya… Kalau kami Wassidik itu sama Pak Direktur,” ungkapmya.

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

Lanjut wartawan menanyakan, apakah raibnya ekscavator ada krena ada gelar perkara khusus. Atau dua ekscavator itu dikembalikan atau dilepas? “Tidak. Itu SOP dari Pak Dir,” sambung AKBP Wahyudi Rahman sembari mengarahkan wartawan melanjutkan konfirmasi ke Bid Humas.

Wartawan masih terus berupaya mengorek, apakah kasus tersebut diduga akan dihentikan dengan dalih merupakan kasus perdata, padahal direktur perusahaan sudah tersangka, AKBP Wahyudi mengatakan, kasus tersebut tidak mungkin ditutup.

“Oh itu tidak. Tidak mungkin kami tutup kasusnya,” ucapnya.

AKBP Wahyudi juga menepis dugaan ada menerima upeti terkait gelar perkara khusus tersebut. “Itu gak. Gak ya,” tutup AKBP Wahyudi Rahman siang itu sambil berjalan meninggalkan kerumunan wartawan.

Sebelumnya, sejak sekitar Januari 2024 lalu, Sunani membuat LP ke Polda Sumut dengan Nomor STTLP B/8#/I/2024. Sebagai terlapor adalah PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI atas dugaan mencuri pasir kuarsa dari lahan Sunani dan merusak lahan Sunani di Desa Gambus Laut, Dusun V, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Batubara.

Kasus tersebut pun bergulir, ditangani Subdit I, Kamneg (Ditreskrimum-Polda Sumut), pada sekitar Maret 2024, setelah melalui gelar perkara, dua unit ekscavator PT Jui Shin Indonesia berhasil diamankan dibawa ke Mapolda Sumut, dijadikan barang bukti, direktur dan beberapa karyawan ditetapkan sebagai tersangka.

Kabar tersebut sontak mendapatkan apresiasi dari berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, LSM, hingga pemerhati lingkungan. Pasalnya, aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara terutama Kecamatan Limapuluh Pesisir, sudah sangat meresahkan. Sebab kuat duga sudah merusak lingkungan. Juga mengakibatkan banyak kerugian negara, buktinya hingga detik ini tidak terlaksana reklamasi dan pasca-tambang.

Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak) Max Donald pun sangat menyesalkan raibnya ekscavator tersebut. “Sangat miris bila sampai barang bukti pengerusakan. Apalagi diduga terhadap lingkungan bahkan diduga merugikan negara yang sudah berhasil diamankan, lalu kemudian bisa keluar dari Mapolda Sumut tanpa melalui proses persidangan,” katanya.

“Kita minta Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan kepada publik mengapa bisa begitu? Padahal Pak Presiden Prabowo sudah menginstruksikan baik ke Kapolri, penegakan hukum terhadap perusahaan melanggar hukum harus tegas. Terutama yang merugikan masyarakat, merugikan negara, soalnya seperti ini, pertambangan.” tegas Max Donald.

Mencurigakan

Gelar perkara khusus itu sendiri memanggil korban/pelapor Sunani untuk hadir pada 4 Desember 2024 di ruangan gelar perkara Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut. Sedangkan surat undangan dikirim kepada Sunani Senin 3 Desember 2024, yang begitu jelas tergesa-gesa dan dipaksakan.

“Apa Bapak Kabag Wassidik berani melawan hukum dan diduga membuat saksi ahli seolah-olah kasus ini bukan pidana. Karena pendapat ahli itu hanya sifatnya rekomendasi. Bisa dipakai, bisa juga tidak.” jelas Dr Darmawan Yusuf.

Ia menegaskan, bahwa kasus ini sudah ditetapkan tersangka dari hasil gelar perkara, berarti sudah terpenuhi alat bukti. “Terlepas terlapor mau bersalah atau tidak, biarkan pengadilan yang memutuskan,” tutur Dr Darmawan Yusuf, kuasa hukum Sunani.

Ia juga menyebut, bahwa UU Minerba tidak mengatur pencurian pasir kuarsa atau pengrusakan tanah. “Tindak pidana ini merupakan tindak pidana umum yang diatur dalam Pasal 363 KUHP (pencurian) dan 406 KUHP (pengrusakan). Oleh karena itu, penerapan KUHP menurut saya sudah tepat,” tandasnya.

Sedikit mengingatkan, Kementerian ESDM RI melalui Inspektur Tambang Wilayah Sumatera Utara dalam fungsi pengawasan, oleh Koordinator Suroyo, sudah menegaskan, sebagai saksi ahli yang dipanggil Polda Sumut, pihaknya sudah menerangkan bahwa benar pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara di luar WIUP (koordinat), yang ditentukan.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan