Uncategorized
Beranda » Berita » Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Sidang tuntutan Walikota non aktif Eldin. BP/Ist

Medan-BP: Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menilai Eldin bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar.

“Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Eldin di PN Medan, Kamis (14/5/2020).

Eldin dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 joPasal 64 ayat 1 KUHP. Jaksa menyebut Eldin terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar secara bertahap.

Kunjungan Bahar bin Smith ke Polres Tangsel: Apa yang Terjadi?

Duit itu disebut diterima Eldin dari para pejabat di Medan. Suap tersebut diduga diberikan ke Eldin lewat Samsul Fitri yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan.

Selain itu, jaksa menuntut hukuman tambahan terhadap Eldin. Jaksa menuntut agar hak politik Eldin dicabut selama 5 tahun.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Dzulmi Eldin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik seùlama 5 tahun setelah Dzulmi Eldin S menjalani hukuman pokoknya,” tutur jaksa.

Eldin sebelumnya didakwa menerima suap dari sejumlah kepala dinas di Medan mulai 2018-2019. Duit tersebut diduga diterima Eldin untuk keperluan pribadinya, seperti kebutuhan operasional saat mengikuti kegiatan di Tarakan ataupun di Jepang. (BP/EI/DT)

Pengantin Berhijab asal China Bikin Heboh, Dikira Hasil AI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan