Serang, harianbatakpos.com – Kasus pelecehan guru di lingkungan sekolah kembali mencuat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten resmi menonaktifkan empat guru SMAN 4 Kota Serang buntut laporan kasus pelecehan terhadap siswa. Tindakan ini diambil setelah munculnya laporan yang menyebutkan adanya dugaan pelecehan verbal hingga fisik di sekolah.
Plt Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Lukman, menjelaskan bahwa empat guru telah dinonaktifkan dan kasusnya tengah ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Jadi ada empat orang. Satu itu dulu setelah ada laporan polisi, tiga lagi kemarin. Jadi secara umum ada empat. Semua dinonaktifkan dan proses di BKD,” ujarnya saat ditemui di Gedung Negara Provinsi Banten, Jumat (25/7/2025).
Tiga guru yang dinonaktifkan terakhir, menurut Lukman, melakukan pelecehan verbal terhadap siswa. Mereka menggunakan bahasa kasar yang dinilai tidak pantas oleh para murid. Sedangkan satu guru lainnya, yang sebelumnya telah dilaporkan ke polisi, diduga melakukan pelecehan fisik di lingkungan sekolah.
“Yang tiga ini verbal, bercanda dengan bahasa kasar dan menjurus. Satu lagi lewat chat WA, dan satu lagi yang masuk laporan polisi adalah fisik,” jelasnya.
Dalam pembelaannya, ketiga guru tersebut mengaku hanya bermaksud bercanda. Namun Lukman menegaskan bahwa sikap guru kepada siswa tidak boleh melewati batas profesional.
“Kalau bercanda itu harus selevel. Kalau guru ke siswa jelas tidak bisa. Bahasanya harus dijaga, karena siswa punya batas sensitivitas yang berbeda,” ucap Lukman.
Salah satu guru yang dinonaktifkan bahkan menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah. Ia dilaporkan karena mengomentari penampilan murid secara tidak pantas, yang dianggap sebagai bagian dari komentar bernada pelecehan.
“Iya verbal, mungkin menurut dia biasa, tapi menurut siswa tidak. Misalnya menyebut anak yang bermake-up berlebihan dengan kata-kata yang tidak patut,” tambah Lukman.
Polisi Sebut Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pelecehan di SMAN 4
Sementara itu, Polresta Serang Kota melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih menyelidiki laporan dugaan pelecehan guru terhadap siswa. Korban telah melapor pada Jumat (11/7) malam, didampingi oleh orang tua dan P2TP2A Kota Serang.
“Kami sudah memeriksa 11 saksi, terdiri dari pihak sekolah, orang tua, dan terlapor,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Selasa (22/7).
Polisi menyebut bahwa dari hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi, ditemukan dugaan perbuatan tindak pidana pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswa saat masih aktif mengajar.
“Dari saksi-saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, ada suatu perbuatan tindak pidana. Dugaan pelecehan, namun belum sampai pada tahap persetubuhan,” pungkasnya.
Ikuti terus perkembangan berita pendidikan dan isu sosial lainnya melalui saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar