Toba-BP: Berita viral di media online dan medsos tentang kasus Penebangan kayu dikawasan Hutan di Desa Motumg Kec. Ajibata Kab. Toba yang mendapat perhatian netizen.
Kapolres Toba Akbp Akala Fikta Jaya S.i.k.M.H melalui Kasi Humas Polres Toba Iptu B. Samosir membenarkan kejadian nya dan sekarang telah dilaporkan ke Polres Toba oleh Jannes Simanjuntak(JS) , 50 thn ,lk , PNS Dolok Marlawan, Kab. Simalungun pada Selasa (25/1/2022).
Dimana Pelapor bersama rekan sekerjanya team Dinas Kehutanan Balige yaitu Hotmanontong Siahaan (HNS), Wanran P Lbn Toruan WPLBT) , Alfafet Fdrnando Siahaan (AFS) pada Selasa 25/1/2022 sekitar pukul 11.00 wib saat itu kami melaksanakan Patroli Perlindungan san Pengamanan Hutan di daerah Motung Kecamatan Ajibata Kab. Toba kayu Hutan telah ditebang dan ada alat berat Exavator dan alat tarik kayu di tkp tersebut.
Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar SH, MM menjelaskan bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Toba dan saat ini telah dalam tahap Proses penyidikan dimana dan sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan para tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Toba dan barang bukti seperti 1 unit alat berat Exavator, 1 unit Loren berwarna hijau karat adan 10 batang kayu pinus telah disita Sat Reskrim Polres Toba dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini namun penyidik masih terus melakukan pengembangan ungkap Sipahutar melalui Kasi Humas Toba.
Kasus tindak pidana Penebangan kayu hutan dikawasan Hutan melanggar pasal 82 ayat (1) huruf b dan Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan. (BP/JP)
Komentar