Daerah
Beranda » Berita » Empat Penguna Sabu-sabu Diamankan di Polsek Bahorok

Empat Penguna Sabu-sabu Diamankan di Polsek Bahorok

Langkat-BP: Dari hasil Operasi Antik 2018 Polsek bahorok berhasil mengamankan Penguna Narkoba Gol. I jenis sabu sesuai laporan polisi nomor: LP/ 61 / VIII / 2018/ LKT /Sek-horok, tgl 31 Agustus 2018.

Dari hasil penangkapan ke Empat tersangka pada hari jumat (31/8)  sekitar pukul 14.00 Wib atas nama Sri wahyuni br. Tarigan  (35) Terminal gotong royong Desa Timbang jaya Kec Bahorok Kab Langkat, Marni (19) Dusun Gotong royong Desa Timbang jaya Kec Bahorok Kab Langkat, Kelengi Kacaribu (39) Desa. Sei musam Kec. Batang serangan Kab Langkat Ponda, Ginting (35) Dusun Simpang dua Desa Sei Musam Kab Langkat. TKP Penangkapan Jalan umum Binjai Bukit Lawang depan Polsek Bahorok dijalan Niaga Kel Pekan Kec Bahorok Kab Langkat.

Profil dan Harta Kekayaan Munjirin, Wali Kota Jakarta Timur

Dari penagkapan tersangka terdapat barang bukti, 1(satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat perkiraan kotor 0.20 Gram.  1(satu) unit hp nokia warna hitam. 1( satu) unit hp cherry warna pink. 1(satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam les merah BM 4112 CO.

10 Kg Narkoba Sabu Disita di Asahan, Tiga Pengedar Ditangkap Polisi

Saat dikonfimasi harianbatakpos.com Kapolres Langkat AKBP Dedy Indrianto Sik melalui Kasubag humas Polres Langkat Arnol Hasibuan mengatakan Kronologis penangkapan, pada hari Jumat (31/8) sekira Pkl. 13.30 Wib, pelapor bersama saksi yang sedang berada dikomando ada mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada di dua orang pelaku perempuan dari arah binjai menuju bukit lawang mengendarai sepeda motor honda beat membawa narkotika.

Selanjutnya Pelapor dan saksi pun langsung menuju jalan didepan polsek bahorok menunggu pelaku. Sekitar pukul 14.00 wib, pelapor dan saksi melihat kedua pelaku mengendarai sepeda motor honda beat BM 4112 CO, melihat itu pelapor dan saksi berusaha menghentikannya, namun pelaku tidak berhenti malah semakin menambah kecepatan dan saat itu pelapor dan saksi melihat pelaku mengambil sesuatu dari tangan rekannya dan membuangnya  kejalan. Melihat itu pelapor dan saksi mengejar pelaku dan tidak jauh dari TKP berhasil mengamankan pelaku dan sewaktu ditanyai, pelaku secara berterus terang menjelaskan benar pelaku ada membuang satu paket diduga sabu tersebut dan selanjutnya pelapor dan saksi menyuruh pelaku untuk mengambilnya. Selanjutnya pelaku Sri wahyuni br tarigan dan Marni pun mengambilnya. Dari keterangan pelaku satu paket sabu tersebut dibeli dari Dila (buron) dimarike dengan harga Rp.200.000,-.

Adapun kedua pelaku disuruh oleh pelaku Kelengi kacaribu dan ponda Ginting. Dari keterangan pelaku Sri Wahyuni bahwa pelaku Kelengi Kacaribu dan Ponda Ginting menunggu di warung es kelapa muda titi payung, mendengar hal itu pelapor dan saksi dengan membawa pelaku menuju warung tersebut. Setibanya diwarung itu pelaku Sri Wahyuni br Tarigan menunjuk dua orang laki-laki yang sedang duduk diwarung itu, mendengar itu pelapor dan saksi langsung berjalan menuju pelaku dan sewaktu ditanyai pelaku Kelengi Kacaribu dan Ponda Ginting membenarkan bahwa mereka memberikan uang tunai Rp.200.000,- kepada pelaku Sri Wahyuni br Tarigan dan Marni untuk membeli sabu-sabu, selanjutnya pelaku Sri Wahyuni br Tarigan dan ketiga rekannya diamankan serta menyita barang bukti dan membawa ke polsek bahorok guna di proses sesuai dengam ketentuan hukum yang berlaku dinegara RI, sebut Arnol Hasibuan. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan