Medan, HarianBatakpos.com – Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus empat perempuan yang terlibat dalam kasus jual beli bayi seharga Rp 20 juta di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi bayi yang baru saja dilahirkan di sebuah rumah sakit di Kecamatan Percutseituan pada 6 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, tim penyelidik segera bergerak dan menemukan MT, seorang wanita berusia 55 tahun, warga Medan Perjuangan, sedang menggendong bayi sambil menumpangi becak bermotor menuju Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. MT berencana menyerahkan bayi tersebut kepada Yu, 56 tahun, dan NJ, 40 tahun, setelah mendapatkannya dari SS, 27 tahun, ibu kandung bayi itu.
Kasus Jual Beli Bayi di Medan Terungkap Berkat Laporan Warga
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Madya Yustadi, menyampaikan bahwa bayi ini merupakan anak kandung dari salah satu pelaku yang ditangkap. Bayi tersebut dijual seharga Rp 20 juta, dengan penyerahan uang yang dilakukan secara bertahap, yaitu Rp 5 juta pada tahap pertama dan Rp 15 juta pada tahap kedua. Keempat pelaku yang terlibat dalam kasus ini berperan sebagai penjual, pembeli, dan perantara.
“Kasus jual beli bayi ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus mencari apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ungkap Madya, didampingi oleh Kepala Seksi Humas Polrestabes Medan, Inspektur Satu Nizar Nasution, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Hukuman Berat Menanti Para Pelaku Jual Beli Bayi di Medan
Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Madya menambahkan, ibu kandung bayi tersebut mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi, sementara pembeli mengaku tidak memiliki anak dan berencana membesarkan bayi itu sebagai anak kandung sendiri.
Kasus jual beli bayi di Medan ini menjadi sorotan, mengingat praktik semacam ini sangat meresahkan dan melanggar hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya yang mungkin terlibat dalam praktik serupa.
Komentar