Medan, HarianBatakpos.com – Empat personel Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut diduga terlibat dalam kasus pemerasan. Tiga dari empat pelaku merupakan perwira polisi. Kasus ini mencuat pada tahun 2024 dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Plh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Pinem, membenarkan adanya dugaan pemerasan tersebut. Namun, ia belum merinci lebih lanjut terkait kronologi kejadian.
“Iya, tahun kemarin. Kasus ini diduga melibatkan oknum yang melakukan kesalahan. Iya, diduga seperti itu (pemerasan),” ujar Yudhi di RS Bhayangkara Medan, Rabu (19/2/2025).
Kasus dugaan pemerasan ini kini ditangani oleh Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri. Empat personel yang diduga terlibat dalam kasus tersebut adalah Kompol RS, Kompol S, Iptu M, dan Brigadir B.
Saat ini, Kompol RS dan Brigadir B telah diamankan di Mabes Polri, sedangkan dua lainnya telah dimutasi ke Yanma Polda Sumut guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau di Mabes, Kompol RS sama B. Untuk Kompol RS, saat ini memang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Wabprof dari Kortas Mabes Polri, dan dua personel lainnya masih dalam proses pemeriksaan di Wabprof Propam Polda Sumut,” jelasnya.
Hingga kini, jumlah uang yang diduga diperas oleh para personel tersebut masih dalam perhitungan. Yudhi menyebut pihaknya masih melakukan penghitungan agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan jumlahnya.
“Ini masih dalam proses untuk kita pastikan. Masih dihitung supaya tidak terjadi kesalahan. Yang menangani kasus ini adalah Mabes Polri, nanti kita tunggu perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.
Komentar