Raja Ampat, HarianBatakpos.com –Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) baru-baru ini mengambil tindakan tegas dengan menyegel empat tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan. Pengawasan dilakukan antara 26 hingga 31 Mei 2025, dan hasilnya menunjukkan bahwa keempat perusahaan tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat.
Dilansir dari laman detik.com, perusahaan yang terlibat adalah PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Meskipun beberapa perusahaan telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
KLH menemukan bahwa PT ASP melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan yang memadai. Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas ±6.030,53 hektare, yang melanggar Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa prinsip keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan. “KLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem,” ujarnya. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang membahayakan lingkungan.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar