Daerah
Beranda » Berita » Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Kemendagri Ungkap Alasan

Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Kemendagri Ungkap Alasan

Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Kemendagri Ungkap Alasan
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal Zakaria. (Foto: Kompas.com)

Jakarta, harianbatakpos.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya angkat bicara soal status empat pulau yang sebelumnya diklaim Provinsi Aceh, namun kini resmi masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang disahkan pada 25 April 2025.

Empat pulau yang kini resmi menjadi bagian Sumut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang. Keputusan ini memicu pro dan kontra di tengah masyarakat Aceh dan Sumatera Utara, mengingat konflik batas wilayah ini telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, polemik bermula dari hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi pada 2008. Saat itu, Tim tidak menemukan keempat pulau tersebut dalam daftar 260 pulau Aceh yang dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh pada 2009.

Profil dan Riwayat Hidup Bursah Zarnubi, Bupati Lahat Sumsel

Sebaliknya, dalam verifikasi di Sumatera Utara pada tahun yang sama, keempat pulau tersebut justru tercatat dalam daftar 213 pulau milik Sumut. Bahkan, titik koordinat dan perubahan nama pulau telah dikonfirmasi secara administratif oleh pemerintah provinsi masing-masing.

“Empat pulau tersebut lebih dekat secara geografis ke pesisir Tapanuli Tengah dibandingkan Aceh Singkil. Inilah salah satu dasar keputusan Kemendagri,” kata Safrizal saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Rabu (11/6/2025).

Kemendagri juga menyatakan bahwa batas wilayah laut antara Aceh dan Sumut memang belum ditentukan secara resmi, sehingga pengambilan keputusan sementara didasarkan pada batas darat. Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri menambahkan bahwa keputusan ini sudah melewati proses panjang lintas kementerian dan instansi nasional.

Sengketa ini bahkan sempat berujung pada gugatan dan revisi titik koordinat oleh pihak Aceh. Namun berdasarkan survei lapangan terakhir serta data historis dan verifikasi nasional, keempat pulau dinyatakan berada dalam yurisdiksi Sumatera Utara.

Pemprov dan DPR Aceh Bakal Bahas Sengketa 4 Pulau dengan Sumut

“Jika Pemerintah Aceh keberatan, mereka dapat menempuh jalur hukum melalui PTUN atau Mahkamah Konstitusi,” ujar Safrizal.

Pemerintah pusat juga membuka opsi dialog antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution, difasilitasi oleh Kemendagri dan Kemenko Polhukam. Tujuannya untuk mencari solusi damai serta menjelaskan secara teknis alasan empat pulau tersebut masuk ke Sumatera Utara.

Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *