Peristiwa
Beranda » Berita » Empat Sekawan Komplotan Pencurian Sepeda Motor Diciduk Polisi di Lahat

Empat Sekawan Komplotan Pencurian Sepeda Motor Diciduk Polisi di Lahat

Empat Sekawan Komplotan Pencurian Sepeda Motor Diciduk Polisi di Lahat
Empat Sekawan Komplotan Pencurian Sepeda Motor Diciduk Polisi di Lahat

HarianBatakpos.com – Empat tersangka komplotan pencurian sepeda motor asal Rejang Lebong, Bengkulu, yang kerap beraksi di Lahat, Sumatera Selatan, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Dalam razia tersebut, satu unit sepeda motor curian dan enam kunci palsu yang dimodifikasi berhasil disita.

Kabar penangkapan ini disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, yang membenarkan informasi tersebut pada detikSumbagsel hari Senin (13/5/2024).

Keempat pelaku tersebut diidentifikasi sebagai RS dan SW, warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, serta HM dan SM, warga Desa Belumay 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu.

Panik di Udara! Pesawat Air India Mendarat Darurat di Thailand Gara-Gara Ancaman Bom

“Para pelaku berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ungkap Lispono.

Menurut laporan, para pelaku telah mencuri sepeda motor milik Martin Syahbana, sejenis Beat Streat BG 2591 TY, di kediamannya di Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, pada Jumat (10/5) sekitar pukul 02.18 WIB. Mereka masuk ke teras rumah korban dengan merusak kunci pagar dan berhasil membawa kabur sepeda motor yang terkunci stang.

Polsek Merapi Barat segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Dengan petunjuk yang ada, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keempat pelaku beserta barang bukti di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sendawar Kecamatan Kikim Timur, Lahat, sekitar pukul 05.00 WIB.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, enam kunci palsu yang dimodifikasi, kunci pas ring 8, obeng, dan kunci gembok. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana.

Sopir Ambulans Nyasar Bareng Jenazah ODGJ, RSKD Dadi Makassar Klarifikasi

Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Merapi dan Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus-kasus lain yang mungkin terkait dengan para tersangka di wilayah hukum Polres Lahat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *