Jakarta-BP: Eni Maulani Saragih mengaku telah menerima uang Rp 4,7 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Uang tersebut diduga sebagai suap agar Eni Maulani Saragih membantu perusahaan Kojto ikut proyek PLTU Riau-1 yang nilai investasinya mencapai USD 900 juta atau Rp 12,87 triliun. Hal tersebut diungkapkan pengacara Eni, Fadli Nasution.
Menurut Fadli, seluruh uang yang diterima oleh Eni akan serahkan kepada KPK secara bertahap.
Untuk sementara, lanjut Fadli, Eni telah mengembalikan uang Rp 500 juta. Pengembalian uang Rp 500 juta itu telah dibenarkan oleh KPK.
“Yang dikasih Pak Kotjo Rp 4.750.000.000. Pada saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK disita Rp 500 juta. Sisanya akan dikembalikan Bu Eni secara bertahap. Kemarin sudah mulai dikembalikan Rp 500 juta dan sudah disita KPK,” kata Fadli saat dihubungi kumparan, Jumat (31/8).
Menurutnya, pengembalian itu sebagai salah satu bentuk kooperatif Eni dalam menjalani proses hukum di KPK.
Fadli berharap sikap kooperatif itu dapat menjadi salah satu pertimbangan KPK agar saksi pelaku yang bekerjasama dengan KPK atau Justice Collabolator (JC) yang akan diajukan Eni dapat dikabulkan KPK.
“Bentuk sikap kooperatif Bu Eni dalam mengajukan JC,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengapresiasi pengembalian uang yang dilakukan Eni. Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pengembalian itu merupakan sikap kooperatif Eni dalam menjalani proses hukum yang tengah disidik KPK.
“Pengembalian uang ini tentu perlu kita lihat sebagai sebuah sikap kooperatif,” ucapnya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (30/8).
KPK juga mengimbau kepada pihak lain dalam kasus tersebut yang merasa menerima aliran dana proyek PLTU Riau-1 untuk melakukan hal serupa. Bagi pihak yang bersedia mengembalikan uang hasil dugaan korupsi itu, KPK akan mempertimbangkannya sebagai faktor yang meringankan bagi pihak tersebut.
“Tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan,” kata Febri.
Dalam kasus ini, Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII itu diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes Kotjo. Suap diduga diberikan agar Eni mengupayakan kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau yang nilai investasi proyeknya mencapai USD 900 juta atau Rp 12,87 triliun.
Johannes saat ini telah menjadi tersangka. Dalam pengembangan kasus, KPK juga menetapkan eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Mantan Mensos tersebut diduga dijanjikan uang USD 1,5 juta untuk mendorong kesepakatan kerja sama PLTU Riau-1 itu.
Blackgold Natural Resources merupakan perusahaan tambang batu bara, yang menjadi anggota konsorsium dari PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) sebagai kontraktor pada proyek PLTU Riau-1, bersama perusahaan asal China, China Huadian Engineering Co. Ltd.
Selain Blackgold, turut serta PT PLN Batu Bara dan perusahaan asal Tiongkok, China Huadian Engineering Co. Ltd sebagai anggota konsorsium proyek itu.
PLTU Riau-1 akan beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD) pada 2024 dengan kapasitas 600 MW. PLTU ini akan dibangun di Kecamatan Penarap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Nilai investasi proyek PLTU Riau 1 mencapai USD 900 juta atau Rp 12,87 triliun. Namun dengan adanya kasus ini, proyek tersebut ditunda.
Sumber: Kumparan(JP)
Komentar