Jakarta-BP: Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menerima dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi Partai Golkar itu hari ini menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa dalam perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
“Kami tidak menyampaikan keberatan oleh JPU,” ujar Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (29/11).
Eni Saragih didakwa telah menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 4,75 miliar dari Johanes Budistutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Selain itu, terdakwa yang menerima uang dengan total Rp. 5,6 miliar dan 40 ribu dollar Singapura dari sejumlah pengusaha. Uang itu termasuk untuk pembiayaan suaminya di Pilkasa Kabupaten Temanggung 2018.
Eni Saragih adalah tersangka kasus kasus PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1 juga ditetapkan sebagai tersangka.
(Rmol) BP/JP
Komentar