Ekbis
Beranda » Berita » Evaluasi Insentif Pajak UMKM, Kementerian Keuangan Pertimbangkan Perubahan Tarif PPh Final

Evaluasi Insentif Pajak UMKM, Kementerian Keuangan Pertimbangkan Perubahan Tarif PPh Final

Evaluasi Insentif Pajak UMKM, Kementerian Keuangan Pertimbangkan Perubahan Tarif PPh Final
Evaluasi Insentif Pajak UMKM, Kementerian Keuangan Pertimbangkan Perubahan Tarif PPh Final

Jakarta, HarianBatakpos.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pihaknya akan mengevaluasi insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% yang selama ini diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Insentif ini dijadwalkan akan berakhir pada tahun ini. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai apakah fasilitas PPh final 0,5% masih dibutuhkan atau jika UMKM telah memiliki kapasitas untuk diperlakukan dengan cara yang lebih adil.

Sri Mulyani menyatakan dalam rapat dengan DPD RI pada Selasa (3/9/2024) bahwa saat ini UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar atau bahkan Rp 500 juta pertama per tahun tidak dikenakan pajak. Dia juga sering menerima pertanyaan mengenai kewajiban pajak untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, seperti tukang bakso atau sate.

“Jika omzet UMKM di atas setengah miliar, mereka dikenakan PPh final sebesar setengah persen dari total omzet. Namun, omzet tersebut tidak selalu mencerminkan kesehatan keuangan UMKM, karena yang harus dipajaki adalah laba bersihnya,” ujar Sri Mulyani. Dia menambahkan bahwa perhitungan pajak yang lebih akurat harus mempertimbangkan biaya dan laba bersih, bukan hanya omzet.

BI Sumut Gelar Capacity Building dengan Wartawan Ekonomi dan Bisnis di Bandung

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa banyak UMKM tidak memiliki pembukuan yang memadai, sehingga perhitungan pajak lebih mudah dilakukan berdasarkan omzet. “Misalnya, omzet UMKM bisa mencapai Rp 600 miliar, tetapi jika biaya operasionalnya tinggi dan mendekati titik impas atau mengalami kerugian, tetap memaksa mereka membayar pajak tidaklah adil,” katanya.

Pemerintah mendorong agar UMKM tetap membayar pajak dengan tarif yang lebih rendah, dan jika UMKM mengalami kerugian meskipun omzetnya melebihi Rp 500 juta, mereka tidak akan dikenakan pajak. Skema tarif pajak penghasilan (PPh) Final 0,5% ini, yang berlaku sejak tahun 2018, tetap dapat dimanfaatkan hingga akhir tahun 2024.

 

Bobby Nasution Bantah Purbaya Soal Dana Sumut Rp3,1 T Parkir di Bank

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *