Headline Nasional
Beranda » Berita » Fadli Zon Beri Klarifikasi Soal Pemerkosaan Massal Mei 1998

Fadli Zon Beri Klarifikasi Soal Pemerkosaan Massal Mei 1998

Fadli Zon Beri Klarifikasi Soal Pemerkosaan Massal Mei 1998
Fadli Zon (Foto: Detik.com)

Jakarta, harianbatakpos.com – Pernyataan Fadli Zon soal perkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998 kembali menuai polemik publik. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyangkal adanya kekerasan seksual, namun menyoroti minimnya data dan bukti terkait penggunaan istilah perkosaan massal.

Menurut Fadli, peristiwa kerusuhan 13-14 Mei 1998 memang menimbulkan banyak perdebatan, termasuk soal benar tidaknya terjadi perkosaan massal. Ia menyebut laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) saat itu tidak menyertakan bukti solid, seperti nama korban, pelaku, lokasi kejadian, maupun waktu yang jelas.

Meski demikian, Fadli menegaskan bahwa dirinya mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan. Ia menyatakan apa yang ia sampaikan bukan bentuk penyangkalan terhadap penderitaan para korban.

Kunjungan Prabowo ke Singapura: Membuka Peluang Kerja Sama Baru

“Apa yang saya sampaikan tidak menegasikan kerugian atau penderitaan korban dalam kerusuhan 13-14 Mei 1998,” ujar Fadli Zon dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Fadli juga menyampaikan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual adalah pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk pemerintah dan lembaga hukum.

Ia mengklaim bahwa pernyataannya dimaksudkan untuk mendorong kehati-hatian dalam penggunaan istilah perkosaan massal yang dianggapnya belum memiliki verifikasi hukum dan akademik yang kuat.

“Penting untuk berpegang pada bukti yang sudah diuji secara hukum dan akademik, terlebih jika menyangkut angka dan istilah yang problematik,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025

Fadli juga menyoroti bahwa istilah massal menjadi isu sensitif yang telah diperdebatkan selama lebih dari dua dekade. Ia menyebut berbagai bentuk kekerasan memang terjadi selama kerusuhan, namun penggunaan istilah perkosaan massal harus hati-hati karena data yang tersedia tidak konklusif.

Namun pernyataan Fadli ini mendapat kritik tajam. Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai pernyataan tersebut menyakitkan, terutama bagi para penyintas kekerasan seksual.

“Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” kata Dahlia, Minggu (15/6/2025).

Komnas Perempuan mengingatkan kembali bahwa laporan resmi TGPF menyebutkan adanya 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan. Laporan itu menjadi dasar pengakuan resmi negara terhadap fakta kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998 yang kemudian melahirkan pembentukan Komnas Perempuan lewat Keppres No. 181 Tahun 1998.

Selain itu, salah satu rekomendasi penting dari TGPF adalah pembentukan Tim Penyelidikan Pro-Justisia oleh Komnas HAM, yang menyimpulkan adanya bukti awal cukup atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut.


Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan