Medan, Harianbatakpos.com – Berita yang beredar di media sosial mengenai Pilkada Jakarta 2024 resmi berlangsung dua putaran masih perlu diklarifikasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa hasil resmi Pilkada baru akan diumumkan setelah proses rekapitulasi suara rampung pada 16 Desember 2024.
Pilkada Jakarta 2024: Proses Rekap Masih Berjalan
Pilkada Jakarta 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno.
Berdasarkan aturan, putaran kedua hanya akan diadakan jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara ditambah satu suara, dilansir antaranews.com.
Menurut Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, proses rekapitulasi saat ini sedang berlangsung di tingkat kecamatan dan akan terus dilanjutkan hingga tingkat provinsi.
Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil final.
“Harap bersabar. Kami masih menunggu rekapitulasi yang dimulai hari ini. Batas akhirnya kami belum pleno, tetapi paling lambat diputuskan 16 Desember 2024,” jelas Wahyu Dinata.
Klaim dan Fakta Seputar Dua Putaran Pilkada
Meski ada klaim dari sejumlah pihak mengenai hasil sementara, KPU menegaskan bahwa klaim tersebut merupakan hak pasangan calon.
Hingga kini, belum ada laporan mengenai pemungutan suara ulang (PSU) atau pemungutan suara lanjutan (PSL).
Kabar bahwa Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung dua putaran belum dapat dipastikan. KPU masih dalam tahap rekapitulasi dan meminta semua pihak menunggu hasil resmi pada 16 Desember 2024.
Komentar