HarianBatakpos – Rumah berlantai tiga di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, disulap menjadi lab narkoba. Setelah enam bulan beroperasi, lab narkoba yang dimiliki HK dan DK, pasangan suami istri, akhirnya terbongkar. Pengungkapan lab narkoba ini menggegerkan warga Medan dan sekitarnya, mengingat aktivitas ilegal tersebut berlangsung di tengah pemukiman.
Terbongkarnya Lab Narkoba Medan Berkat Pengembangan Bareskrim
Lab narkoba tersebut terbongkar setelah Bareskrim Polri mengembangkan penyelidikan lab narkoba rahasia di Sunter, Jakarta Utara, dan Bali. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa lab tersebut berada di lantai tiga rumah tersebut. “Kami jajaran Bareskrim bekerjasama dengan Polda Sumut, Bea Cukai Pusat, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, dan Bea Cukai Sumut berhasil membongkar clandestine laboratorium narkotika ekstasi di Sukaramai,” kata Brigjen Mukti.
Lima Pelaku Ditangkap, Dua Masih Buron
Penangkapan ini berhasil mengamankan lima pelaku, yakni HK (pemilik lab), DK (istri HK), SS (pemesan alat cetak dan pemasaran), AP (kurir), dan HD (pemesan ekstasi). Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. “Tersangka adalah HK, pembuat dan pemilik laboratorium ekstasi, serta DK yang membantu di laboratorium,” tambah Mukti.
Pesanan Bahan Baku dari China Melalui Marketplace
Bahan baku pembuatan ekstasi ini dibeli dari China melalui marketplace. Barang bukti yang diamankan meliputi 635 butir ekstasi, serbuk mephedrone 532 gram, bahan kimia cair 218 liter, dan bahan kimia padat 8,96 kg. “Barang dan bahan baku dibeli dengan mudah melalui marketplace. Contohnya dia beli dari China,” kata Mukti.
Distribusi Ekstasi Hingga ke Diskotek Daerah Terpencil
Wakapolda Sumut, Brigjen Rony Samtana, mengatakan bahwa target pemasaran ekstasi ini adalah diskotek, baik di Kota Medan maupun Pematangsiantar. “Target pemasarannya adalah beberapa tempat hiburan di Sumut, termasuk di daerah terpencil,” kata Rony. Pihaknya kini tengah menyisir diskotek-diskotek yang memasok ekstasi dari lab tersebut.
Produksi Ekstasi Capai 600 Butir per Bulan
Lab narkoba ini mampu memproduksi ratusan pil ekstasi setiap bulannya dengan sistem pre-order. “Kalau produksinya sudah enam bulan, setiap bulan minimal 600 butir,” ungkap Rony. Setelah dicetak, ekstasi tersebut akan diantar oleh kurir ke pemesan.
Pelaku Belajar Membuat Ekstasi Secara Otodidak
Brigjen Rony menambahkan bahwa pelaku belajar membuat ekstasi secara otodidak dari internet. “Teknik pembelajarannya otodidak, belajar dari internet. Ini salah satu dampak teknologi, semua ada di website, di internet,” katanya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Komentar